Towa News, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin melontarkan wacana penggabungan dua fungsi utama di Kejaksaan Agung, yakni pidana khusus (pidsus) dan pidana umum (pidum), ke dalam satu wadah baru bernama Jaksa Agung Muda Operasi atau JAM Operasi.
Wacana itu disampaikan Burhanuddin dalam Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Dalam paparannya, Burhanuddin menyebut pemisahan fungsi pidum dan pidsus saat ini dinilai kurang efektif dari sisi aturan pelaksanaan. Ia mengungkapkan bahwa secara ideal, kedua fungsi tersebut seharusnya berada dalam satu struktur operasional.
"Memang di kami ini sebenarnya idealnya adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada pidana umum, pidana khusus sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang," ujar Burhanuddin seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/6/2026).
Menurut Jaksa Agung, penggabungan tersebut diharapkan dapat menciptakan keselarasan aturan pelaksanaan yang selama ini berjalan secara terpisah antara dua direktorat tersebut.
Meski demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa gagasan ini masih sebatas wacana dan terbuka untuk mendapat masukan dari berbagai pihak sebelum dibahas lebih lanjut.
Ia menyebut wacana ini merupakan bagian dari langkah adaptif Kejaksaan dalam mendukung penyempurnaan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru berjalan enam bulan.
"Sehingga dalam pelaksanaannya kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan antara pidum dan pidsus," kata Burhanuddin.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!