MEMUAT BERITA...

Kamar Mewah Bagaikan Apartemen di Lapas Cibinong, Dihuni Terpidana Korupsi-TPPU-Asabri

Tim Towa - Towa News
Kamis, 24 September 2026 13:32 WIB
Kamar Mewah Bagaikan Apartemen di Lapas Cibinong, Dihuni Terpidana Korupsi-TPPU-Asabri
(dok. Lapas Kelas IIA Cibinong)

Towa News, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia mengungkap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, dihuni narapidana dengan latar belakang kasus tindak pidana khusus yang beragam. Mulai dari terpidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), skandal korupsi PT Asabri, hingga warga binaan anak.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan, profil narapidana tersebut menjadi salah satu hal yang ingin dipastikan langsung oleh tim pengawas saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9).

"Informasi yang kami peroleh, terdapat beberapa klaster narapidana yang ditahan di sana yang sudah dieksekusi. Baik itu kasus korupsi, kemudian TPPU, lalu kasus Asabri, dan sebenarnya berdasarkan informasi di laman Ditjen Pemasyarakatan juga terdapat warga binaan anak. Jadi sebenarnya cukup variatif," kata Syafrida Rachmawati, Kamis (24/9).

Syafrida mengaku, pihaknya belum dapat memastikan secara rinci identitas maupun kaitan narapidana kasus korupsi dan TPPU dengan kepemilikan belasan kamar mewah berfasilitas layaknya apartemen di area belakang lapas. Hal ini disebabkan tim Ombudsman RI sempat mendapat perlawanan dan upaya penghalangan dari oknum petugas lapas, sehingga ruang gerak pemeriksaan di lapangan menjadi terbatas.

"Nah, ini yang mau kami pastikan kemarin. Tapi kalau ditanya apakah kami bisa memastikan di sana terdapat beberapa jenis (narapidana di sel mewah), karena kami tidak bisa masuk, maka kami tidak bisa memastikan," ujar Syafrida Rachmawati Rasahan, Kamis (24/9).

Sebelumnya, dalam sidak yang digelar Rabu (23/9) di kawasan belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 kamar hunian bernuansa mewah dengan fasilitas setara apartemen. Kamar-kamar tersebut dibangun terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya dan dilengkapi fasilitas lengkap, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perabot rumah tangga.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengungkapkan, saat tim hendak memasuki area belakang lapas, petugas setempat sempat melakukan upaya penghalangan hingga terjadi aksi saling dorong.

"Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana," kata Fikri Yasin.

Fikri menambahkan, tim Ombudsman RI turut mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol dari dalam area bangunan tersebut. Berdasarkan penelusuran awal di lokasi, salah seorang penghuni fasilitas khusus itu mengaku sempat membayar sejumlah uang untuk dapat menempati kamar tersebut, meski nilai pastinya masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Hingga saat ini, Ombudsman RI belum dapat memastikan identitas resmi para narapidana penghuni bangunan mewah tersebut. Fikri mengatakan, pihaknya telah melayangkan teguran keras kepada pihak lapas serta memberi tenggat waktu kurang dari satu bulan untuk merobohkan seluruh fasilitas ilegal itu, sebelum dilakukan sidak lanjutan.

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi