Towa News, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak lagi menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Ia menegaskan regulasi tersebut sudah melewati pembahasan panjang dan seharusnya segera dituntaskan.
"Saya dan seluruh kementerian di bawah koordinasi saya mendesakkan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini segera disahkan," kata Menko Muhaimin Iskandar, Selasa (1/9).
Pernyataan tersebut disampaikan Muhaimin saat membuka acara People's Conservation Summit 2026 di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Menurut Muhaimin, proses penyusunan RUU Masyarakat Adat sudah berlangsung lama dan telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ia menilai tidak ada lagi alasan bagi DPR untuk menunda pengesahannya.
"RUU ini sudah sangat lama dibahas, disempurnakan, melibatkan semua pihak. Sehingga, dengan hasil cermatan yang sungguh-sungguh, saatnya RUU Masyarakat Adat disahkan," ujar Muhaimin Iskandar.
Dalam kesempatan itu, Muhaimin juga mengajak seluruh fraksi di DPR untuk bersatu mendukung penyelesaian RUU tersebut. Ia berharap seluruh fraksi dapat mengutamakan kepentingan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di atas perbedaan politik.
"Saya mengimbau kepada semua fraksi bersama-sama menuntaskan dan mensahkan RUU Masyarakat Adat. Ayo kita sahkan dalam waktu secepat-cepatnya RUU Masyarakat Adat," katanya.
Muhaimin menyebut, percepatan pengesahan RUU tersebut penting untuk menegaskan posisi masyarakat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Ia menyoroti pengetahuan dan kearifan yang dimiliki masyarakat adat sebagai hasil interaksi panjang mereka dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Ia menambahkan, pengesahan RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap komunitas adat di Indonesia. Langkah itu, menurutnya, juga akan membuka ruang yang lebih besar bagi masyarakat adat untuk berperan aktif dalam proses pembangunan nasional.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!