Towa, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan nama Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pengajuan tersebut dituangkan dalam Surat Presiden (Surpres) yang diserahkan pemerintah kepada pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Kabar tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada awak media usai penyerahan surat tersebut. Ia menjelaskan, penyerahan Surpres dilakukan setelah pemerintah berkoordinasi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Tadi kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR, dengan Ibu Puan, dengan Pak Dasco. Dan sudah secara resmi kami serahkan beberapa Surpres," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Senin (10/8).
Prasetyo memastikan hanya ada satu nama yang diajukan Prabowo untuk mengisi kursi Gubernur BI, yakni Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pj) Gubernur BI menggantikan Perry Warjiyo yang telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
"Namanya tunggal, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Selain nama calon Gubernur BI, dokumen yang diserahkan pemerintah kepada parlemen turut memuat usulan calon pengganti untuk posisi Deputi Gubernur Senior serta Deputi Gubernur BI yang jumlahnya berkurang satu. Tak hanya soal kursi BI, Prasetyo menyebut pemerintah juga menyerahkan Surpres terkait calon Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah calon duta besar untuk negara-negara sahabat.
"Kami menyerahkan Surpres secara resmi kepada DPR untuk selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Setelah Surpres diterima, proses selanjutnya akan berlangsung di internal parlemen. Pimpinan DPR dijadwalkan mengumumkan secara resmi nama calon yang diusulkan pemerintah kepada publik dalam waktu dekat.
Berdasarkan mekanisme yang berlaku, pengajuan calon Gubernur BI akan ditindaklanjuti Komisi XI DPR RI yang membidangi urusan ekonomi dan keuangan melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Jika dinyatakan lolos seleksi, nama calon akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan, sebelum akhirnya dilantik langsung oleh Presiden sebagai Gubernur BI definitif.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!