RDPU Komisi III DPR RI Ketum Gekrafs Minta Amsal Sitepu Dibebaskan, Nilai Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol

Dipublish oleh Tim Towa | 30 Maret 2026, 12:03 WIB

Bagikan:
X
RDPU Komisi III DPR RI Ketum Gekrafs Minta Amsal Sitepu Dibebaskan, Nilai Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol
Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian ( Dok. Istimewa)

Towa News, Jakarta - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2025), menjadi forum panas bagi para pelaku ekonomi kreatif Indonesia. Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, secara tegas menuntut pembebasan Amsal Sitepu, seorang videografer yang terseret kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark up) proyek video profil desa.

Latar Belakang Kasus

Amsal Sitepu didakwa terkait dugaan mark up dalam proyek pembuatan video profil desa dengan nilai kontrak sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan dasar dakwaan tersebut. Seluruh kepala desa yang menggunakan jasa Amsal disebut telah mengakui bahwa pekerjaan video selesai dikerjakan, telah digunakan, dan tidak ada komplain atas hasilnya.

Yang lebih mengundang perhatian, hasil audit dalam perkara ini menilai komponen seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi dengan nilai nol rupiah — suatu penilaian yang langsung menuai kritik keras dari komunitas ekonomi kreatif.

Gekrafs: Ini Preseden Buruk

Di hadapan anggota Komisi III, Kawendra Lukistian menegaskan bahwa kasus Amsal bukan sekadar persoalan hukum individu, melainkan ancaman sistemik bagi ekosistem ekonomi kreatif nasional.

"Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya," ujar Kawendra.

Ia juga memperingatkan bahwa jika kasus semacam ini dibiarkan, para pelaku kreatif akan enggan bermitra dengan pemerintah karena takut dikriminalisasi setelah pekerjaan rampung.

Kawendra secara khusus menyerang penilaian audit yang menganggap komponen kreatif bernilai nol.

"Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi," tegasnya.

Bertentangan dengan Astacita Presiden

Kawendra mengaitkan perkara ini dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar pembangunan nasional dalam visi Astacita.

"Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif," katanya.

Ia menilai proses hukum yang dinilai tidak berkeadilan ini berpotensi merusak semangat tersebut. Kawendra juga mempertanyakan penggunaan pasal dalam dakwaan, mengingat Amsal berposisi sebagai vendor atau penyedia jasa — bukan pejabat yang memiliki kewenangan atas anggaran negara.

Amsal Akui Pernah Diintimidasi

Dalam kesempatan yang sama, Amsal Sitepu menyampaikan pengakuan mengejutkan. Ia mengaku pernah mendapat intimidasi dari jaksa selama proses hukum berlangsung.

"Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil bilang 'udah ikutin aja alurnya'. Semoga nggak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi," ujar Amsal.

DPR Akan Tindak Lanjuti

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam atas hasil RDPU tersebut. Ia bahkan mengumumkan langkah konkret yang akan segera diambil.

"Setelah sidang ini, langsung kita tandatangani penangguhan penahanan Amsal," ujar Habiburokhman.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video