4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tim Towa - Towa News
Rabu, 03 Juni 2026 11:30 WIB
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Dituntut 2,5 Tahun Penjara
(dok.istimewa)

Towa News, Jakarta - Oditur militer menuntut empat anggota TNI dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) dengan hukuman penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur meyakini seluruh terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang mendatangkan luka berat bagi korban.

Dalam tuntutannya, oditur menyebut para terdakwa dianggap melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.

Berdasarkan fakta persidangan, motif penyiraman air keras bermula dari insiden pada 16 Maret 2025, ketika Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai aktivitas keseharian Andrie, lalu membagi tugas dalam melancarkan aksi penyiraman tersebut pada Maret 2026.

Dalam pertimbangannya, oditur menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan. Perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI, sekaligus mencoreng nama baik institusi serta mengakibatkan luka berat bagi korban.

Di sisi lain, oditur juga mencatat hal-hal yang meringankan, antara lain para terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, bersikap jujur selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Hingga sidang tuntutan berlangsung, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di RSUPN Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Pihak rumah sakit menyatakan korban masih dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan di bawah penanganan tim medis multidisiplin, termasuk dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, dan psikiatri.

Andrie sendiri, bersama tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menolak memberikan keterangan di pengadilan militer. Mereka tidak menaruh kepercayaan pada lembaga peradilan militer dalam mengadili perkara pidana umum, dengan alasan kekhawatiran terhadap impunitas.

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi