MEMUAT BERITA...

BGN Gandeng Kejaksaan Agung, Minta Pendampingan Hukum dan Pengawasan Program MBG

Tim Towa - Towa News
Rabu, 12 Agustus 2026 13:17 WIB
BGN Gandeng Kejaksaan Agung, Minta Pendampingan Hukum dan Pengawasan Program MBG
Kepala Badan Gizi Nasional melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung dan jajaran di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/08/2026).

Towa News, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meminta pendampingan hukum, legal audit, hingga pengawasan langsung di lapangan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk di wilayah pelosok.

Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara jajaran pimpinan BGN dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Kepala BGN Sudaryono hadir didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari serta sejumlah pejabat eselon I lembaganya.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan pertemuan tersebut pada dasarnya merupakan agenda silaturahmi sekaligus pembahasan kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara, mengingat jajaran pimpinan BGN saat ini merupakan pejabat baru. Namun dalam pertemuan itu, kata Ketut, Kepala BGN turut meminta agar ke depan ada pendampingan hukum bagi pelaksanaan program MBG.

"Pendampingan hukum, legal audit termasuk pengawasan di lapangan melibatkan teman-teman yang ada di Kejaksaan," kata Ketut kepada wartawan usai pertemuan.

Menurut Ketut, pendampingan tersebut nantinya akan melibatkan jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di berbagai daerah agar pengawasan program bisa menjangkau hingga pelosok. Ia menambahkan, permintaan ini juga tidak lepas dari evaluasi BGN atas kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang saat ini tengah ditangani Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsu).

Sebagaimana diketahui, penyidik Kejagung pada Senin (10/8/2026) telah memeriksa 16 saksi terkait perkara tersebut, yang berasal dari kalangan tenaga ahli BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga sejumlah direktur perusahaan swasta. Kasus ini bahkan telah menjerat beberapa tersangka, termasuk dari kalangan internal BGN.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama antara kedua lembaga, termasuk kemungkinan pelibatan personel Kejaksaan bila diperlukan dalam rangka pembenahan tata kelola MBG ke depan.

Ketut menegaskan, pengalaman dari kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Kejagung tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi bagi BGN untuk membenahi tata kelola program gizi nasional itu. Dengan adanya sinergi antara BGN dan Kejagung, pengawasan terhadap MBG ke depan diharapkan tidak hanya menyentuh aspek pelaksanaan program di lapangan, tetapi juga aspek tata kelola, kepatuhan hukum, dan audit anggaran secara menyeluruh.

(Sumber: BGN, Antara)

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi