Towa News, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendesak agar aturan penyelenggaraan Pemilu 2029 memuat antisipasi terhadap dampak kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang kian marak di media digital.
"Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan tentang artificial inteligence. Padahal, AI telah membanjiri media digital kita," kata Khozin, Senin (27/7).
Ia menilai Pemilu 2029 akan memiliki karakter berbeda dibanding kontestasi sebelumnya. Pertarungan narasi politik diprediksi bakal lebih banyak berlangsung di ranah digital, seiring mayoritas pemilih yang beraktivitas di dunia maya. Menurut Khozin, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila penggunaan AI tidak diatur dan diawasi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul rilis data sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencatat jumlah pemilih pada Pemilu 2029 mencapai 214,3 juta orang. Dari jumlah tersebut, pemilih generasi milenial mendominasi dengan porsi 32,13 persen, disusul generasi Z sebesar 24,56 persen.
Khozin mengingatkan agar data demografi pemilih tersebut menjadi dasar bagi para pemangku kepentingan untuk menyiapkan regulasi yang adaptif, mengingat mayoritas pemilih merupakan kalangan muda yang akrab dengan teknologi digital dalam keseharian mereka.
"Medan tempur Pemilu 2029 akan terjadi di ruang digital. Ini harus dibaca secara kritis oleh seluruh pemangku kepentingan," ujar Khozin.
Kendati menyoroti risiko AI, Khozin menyambut positif komposisi pemilih yang didominasi generasi muda melek digital tersebut. Ia menilai karakteristik pemilih dari kelompok usia ini cenderung lebih kritis, cerdas, dan memiliki pemahaman politik yang baik.
"Di sisi lain, dominasi pemilih muda akan berpeluang dalam meningkatkan literasi politik dan penguatan demokrasi kita," katanya.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!