DPR Resmi Sahkan RUU P2SK Menjadi Undang-Undang

Tim Towa - Towa News
Kamis, 04 Juni 2026 11:45 WIB
DPR Resmi Sahkan RUU P2SK Menjadi Undang-Undang
DPR RI ( Foto: yt/DPR RI)

Towa News, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Pengesahan ditandai dengan ketokan palu oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya rapat. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya atas pengesahan beleid tersebut.

"Dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," ujar Dasco, Kamis (4/6/2026).

Proses Berlangsung Dua Tingkat

Pengesahan di tingkat dua melalui Rapat Paripurna ini dilakukan setelah Komisi XI DPR lebih dulu menyepakati hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK pada Rabu (3/6/2026). Rapat tingkat pertama tersebut turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa seluruh fraksi di komisinya bulat mendukung kelanjutan pembahasan ke tahap paripurna.

"Bahwa 8 fraksi di Komisi XI DPR menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua, dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU," kata Misbakhun.

17 Pokok Materi Muatan

Ketua Panja RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini telah berjalan sejak 4 Februari 2026 dan menghasilkan 17 pokok materi muatan.

"Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU perubahan P2SK yang telah disepakati dalam pembahasan panja," kata Hekal.

Hekal menambahkan bahwa UU baru tersebut secara keseluruhan terdiri dari 2 pasal romawi dan 10 angka perubahan dengan total 145 pasal.

Adapun 17 pokok materi yang diatur mencakup: kelembagaan LPS, OJK, dan Bank Indonesia; evaluasi kinerja ketiga lembaga oleh DPR; perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah; demutualisasi Bursa Efek di pasar modal; transfer margin dalam transaksi keuangan; surat utang Danantara; resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah; dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas; bursa mineral dan komoditas strategis; aset kripto; satuan tugas pencegahan pinjaman daring dan perjudian daring; Pusat Finansial Internasional Indonesia; penanganan piutang macet UMKM; penyelidikan di sektor jasa keuangan beserta mekanisme keadilan restoratif; serta pengaturan bank dalam penyehatan.

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi