Towa News, Jakarta – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah memblokir 659.419 rekening yang terkait aktivitas keuangan ilegal. Hingga 31 Agustus 2026, lembaga tersebut menerima 668.441 laporan penipuan dari masyarakat, seperti dilansir dari detikFinance, Minggu (27/9/2026).
Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan itu dibentuk untuk menangani ancaman penipuan digital dan kegiatan keuangan ilegal yang masih mengintai masyarakat. Modus yang dilaporkan meliputi penipuan belanja, investasi, lowongan kerja, hingga penipuan lewat media sosial.
Badan Komunikasi Pemerintah mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal.
"Pemerintah melalui IASC dan Satgas PASTI terus menindak aktivitas keuangan ilegal serta membantu mengamankan dana korban. Jika menemukan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal, jangan diam. Laporkan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau IASC di iasc.ojk.go.id," tulis Badan Komunikasi Pemerintah dalam unggahan Instagram @bakom.ri, Minggu (27/9/2026).
Lima modus terbanyak
Per Agustus 2026, terdapat lima modus utama penipuan yang dilaporkan ke pemerintah:
- Transaksi belanja: 119.494 laporan
- Impersonation atau fake call: 65.914 laporan
- Investasi: 32.738 laporan
- Tawaran kerja: 29.373 laporan
- Media sosial: 25.919 laporan
Rekening dan dana diblokir
Sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, tercatat 1.276.688 rekening dilaporkan digunakan untuk aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah itu, 659.419 rekening atau sekitar 51,46 persen telah diblokir.
Dana yang berhasil diblokir sejauh ini mencapai Rp771,2 miliar. Adapun nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan berjumlah 159.472 nomor. Pemerintah juga mengklaim telah mengembalikan dana hasil aktivitas ilegal kepada korban sebesar Rp206 miliar.
Pengaduan ke Satgas PASTI
Satgas PASTI OJK, sejauh ini, menerima 30.328 pengaduan. Rinciannya, 26.729 aduan pinjaman online (pinjol) ilegal, 200 aduan gadai ilegal, dan 3.399 aduan investasi ilegal.
Satgas juga telah menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal. Jumlah itu terdiri dari 951 pinjol ilegal, 27 gadai ilegal, 242 investasi ilegal, dan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.
(Sumber: detikFinance)
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!