Dipublish oleh Tim Towa | 26 September 2025, 14.47 WIB
Towa News, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) merupakan bentuk kepekaan pemerintah dalam menyerap aspirasi rakyat. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri PANRB, dan Menteri Hukum RI di Jakarta, Jumat (26/9).
Dalam pandangan fraksinya, Kawendra menekankan bahwa penguatan regulasi BUMN menjadi langkah strategis agar tata kelola perusahaan pelat merah semakin modern, adaptif, serta berorientasi pada kepentingan publik. Ia menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih kuat, termasuk dengan memberi kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa BUMN.
“RUU BUMN ini bentuk kepekaan pemerintah menyerap aspirasi rakyat. Dengan aturan baru, BPK bisa memeriksa BUMN, dan tidak ada lagi rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai komisaris maupun direksi, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Kawendra dalam paparannya saat rapat, Jumat (26/9/25).
Kawendra menegaskan, BUMN sejak awal dibentuk bukan hanya untuk mencari keuntungan, melainkan membawa misi kebangsaan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan nilai Pancasila, terutama sila ke-5.
“Penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang produksi strategis mutlak adanya, dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Kawendra juga menilai BUMN memiliki peran vital dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045, yang dituangkan dalam delapan misi utama atau Asta Cita. Peran itu mencakup penciptaan lapangan kerja, hilirisasi industri, kemandirian ekonomi, hingga pemerataan kesejahteraan.
Dalam kesempatan itu, Kawendra juga menyoroti urgensi penguatan tata kelola BUMN, baik dari sisi entitas pengelola maupun regulasi. Ia menegaskan, privatisasi hanya boleh dilakukan dengan sangat selektif, khususnya untuk sektor strategis seperti energi, pangan, telekomunikasi, dan infrastruktur.
“BUMN harus tetap menjadi instrumen negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat yang merata dan berkeadilan. Tidak boleh semata berorientasi pada profit,” jelasnya.
Menutup pandangan fraksinya, Kawendra menegaskan bahwa Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyatakan menyetujui RUU BUMN untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ia berharap, perubahan UU ini benar-benar menghadirkan pengelolaan BUMN yang lebih transparan, efisien, dan kuat dalam menghadapi persaingan global.
“RUU BUMN ini adalah bagian penting dan strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan BUMN, sehingga kontribusinya bisa semakin optimal dalam mendukung kemajuan bangsa dan negara,” tutup Kawendra.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Netizen Soroti Program MBG, Kawendra: Pasti Dibenahi, MBG...
Towa News | 28 September 2025, 18.10 WIB
Belanda Sepakat Kembalikan 30 Ribu Artefak Bersejarah Milik...
Towa News | 27 September 2025, 12.59 WIB
Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Pembobolan Rekening Dormant BNI...
Towa News | 27 September 2025, 11.33 WIB
Vlogger Internasional Nasdaily Puji Presiden Prabowo Setelah Pidato...
Towa News | 26 September 2025, 15.11 WIB
Mahfud MD Apresiasi Pidato Prabowo di Sidang Umum...
Towa News | 26 September 2025, 13.56 WIB
DPR Setuju Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan...
Towa News | 26 September 2025, 11.34 WIB
Indonesia-Kanada Teken Perjanjian ICA-CEPA, 90,5% Produk RI Bebas...
Towa News | 25 September 2025, 10.58 WIB
Presiden Prabowo Bertemu Presiden FIFA Bahas Kolaborasi Sepak...
Towa News | 25 September 2025, 10.20 WIB
Kementerian BUMN Berpeluang Berubah Status Menjadi Badan
Towa News | 24 September 2025, 10.42 WIB
Indonesia Capai Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi dalam...
Towa News | 24 September 2025, 09.13 WIB