Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Wewenang

Dipublish oleh Tim Towa | 10 Desember 2025, 22:35 WIB

Bagikan:
X
Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Wewenang
Ilutarasi dalam penjara (foto:Istimewa)

Towa News, Bandung - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sepanjang 2025.

Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang memadai dan memeriksa 75 orang saksi.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E (Erwin) dan saudara RA (Rendiana Awangga)," kata Irfan seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/12/2025).

Irfan menjelaskan, kedua tersangka diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta sejumlah paket proyek pengadaan kepada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Mereka juga disebut mengatur penunjukan penyedia yang menguntungkan pihak-pihak terafiliasi.

"Kedua (tersangka) diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia," ujar Irfan dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung seperti dilansir Kompas.com.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman bukti dan pemeriksaan saksi lanjutan.

"Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Sangat terbuka peluang keterlibatan pihak lain," tegasnya.

Terkait status penahanan, Irfan menegaskan kedua tersangka belum ditahan karena penyidik masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur penahanan terhadap kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

"Kami masih menunggu ketentuan dari Kemendagri sebagaimana aturan yang berlaku," katanya seperti dikutip Antara.

Kejari Bandung memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan dengan menjunjung tinggi asas akuntabilitas serta kepastian hukum.

Rendiana Awangga yang juga menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Kota Bandung turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama dengan Erwin. Proyek-proyek yang diduga bermasalah tersebar di berbagai SKPD di lingkungan Pemkot Bandung.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video