Keluarga Gembong Narkoba Diganjar Vonis Berat: Seumur Hidup hingga 20 Tahun Penjara

Dipublish oleh Tim Towa | 05 Juli 2025, 10.49 WIB

Keluarga Gembong Narkoba Diganjar Vonis Berat: Seumur Hidup hingga 20 Tahun Penjara
Ilustrasi Palu sidang Majelis Hakim ( foto: Shutterstock)

Towa News, Serang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bervariasi kepada anggota keluarga dan karyawan gembong narkoba Beny Setiawan, pemilik pabrik pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bony Daniel pada Jumat (4/7) malam.

Reni Maria Anggraeni, istri ketiga Beny Setiawan, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider dua tahun kurungan. Ia terbukti terlibat aktif dalam transaksi keuangan bisnis ilegal suaminya. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," ucap Hakim Bony Daniel saat membacakan putusan.

Putra Beny Setiawan, Andrei Fathur Rohman, menerima hukuman yang sama dengan ibunya. Sementara itu, menantu Beny Setiawan, Muhamad Lutfi, divonis lebih berat yakni 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Vonis seumur hidup dijatuhkan kepada dua karyawan dekat Beny Setiawan, yaitu Jafar, peracik obat keras, dan Abdul Wahid, manajer logistik. Tiga karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin, masing-masing divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Ajukan Banding

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menginginkan hukuman mati untuk sebagian besar terdakwa.

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Karena tuntutan yang kami bacakan tidak sesuai dengan putusan yang telah diputuskan majelis hakim, tentu kami akan melakukan upaya hukum banding," tegas Purkon.

Modus Operandi dan Penangkapan

Dalam dakwaan sebelumnya, Beny Setiawan disebut memproduksi pil PCC setelah menerima pesanan dari rekannya, Fery, yang kini berstatus buron. Pil PCC diproduksi secara massal dan dikirim dalam ratusan koli ke berbagai daerah, menghasilkan keuntungan fantastis hingga Rp5,1 miliar.

Andrei diketahui berperan sebagai pengantar barang, sedangkan Reni mengelola pembelian bahan baku serta urusan keuangan. Produksi dilakukan di rumah mewah milik Beny Setiawan dan disamarkan menggunakan jasa ekspedisi.

Pabrik ilegal ini akhirnya dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 September 2024 setelah serangkaian pengintaian. Proses hukum terhadap dua terdakwa utama, Beny Setiawan dan Faisal, masih berlangsung dan akan dilanjutkan dalam sidang pembelaan pekan depan.

 

 

Sumber: Antara | CNN Indonesia

 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video