Dipublish oleh Tim Towa | 16 April 2026, 14:31 WIB
Towa News, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, setelah unggahan yang menawarkan pulau tersebut seharga Rp 65 miliar viral di media sosial. Penyegelan dilakukan pada Selasa, 15 April 2026, usai tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi sekaligus legalitas operasional di pulau itu.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa kabar penjualan pulau tersebut tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pulau Umang dikelola oleh perseorangan melalui PT GSM.
"Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel lagi dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan," kata Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak pengelola PT GSM menyatakan tidak pernah mengunggah tawaran penjualan maupun menjalin kerja sama dengan pihak mana pun untuk menjual pulau itu. KKP langsung menginstruksikan agar konten tersebut dihapus dari platform media sosial guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan tersebut. Jangan sampai ketika diiklankan di luar, nanti kemudian dari pihak-pihak yang memanfaatkan. Apalagi asing, bahaya ini," tambah Pung, Kamis (16/4/2026).
Selain persoalan viral penjualan, tim PSDKP juga menemukan pelanggaran serius di bidang perizinan. Kegiatan usaha resor dan wisata bahari di Pulau Umang dijalankan tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, serta surat izin wisata tirta.
Pung menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi atas segala bentuk pelanggaran pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia.
"Kita tidak pandang bulu. Kita tidak toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran, apalagi pulau-pulau kecil. Negara punya aturan di sini, di mana pulau-pulau kecil dalam hal pengelolaannya tidak boleh semena-mena," ujarnya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa pihak pengelola diminta bersikap kooperatif dan segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diwajibkan.
"Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum," kata Sumono.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Pascabencana Sumatera, TNI AD Renovasi 300 Sekolah dan...
Towa News | 16 April 2026, 21.43 WIB
TNI AD Rampungkan 300 Jembatan Gantung Perintis dalam...
Towa News | 16 April 2026, 21.40 WIB
Malaysia Minta Indonesia Ekspor 200 Ribu Ton Beras
Towa News | 15 April 2026, 16.08 WIB
Bahlil Temui Menteri Energi Rusia, Bahas Pasokan Minyak...
Towa News | 15 April 2026, 15.16 WIB
Prabowo Temui Macron di Élysée, Bahas Alutsista hingga...
Towa News | 15 April 2026, 15.07 WIB