Komisi III DPR Minta Penegak Hukum Utamakan Keadilan Substantif dalam Kasus Amsal Sitepu

Dipublish oleh Tim Towa | 30 Maret 2026, 13:11 WIB

Bagikan:
X
Komisi III DPR Minta Penegak Hukum Utamakan Keadilan Substantif dalam Kasus Amsal Sitepu
(dok. TVR Parlemen)

Towa News, Jakarta - Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengutamakan keadilan substantif dalam penanganan perkara yang menjerat Amsal Christy Sitepu, yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan.

Komisi bidang hukum di DPR itu menilai bahwa pendekatan hukum dalam kasus ini perlu mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta kekhasan pekerjaan di sektor industri kreatif.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan kerja kreatif seperti produksi video tidak bisa disetarakan dengan sektor yang memiliki standar harga baku. Menurutnya, penilaian atas dugaan kerugian negara dalam perkara semacam ini harus dilakukan secara cermat agar tidak menghasilkan kesimpulan yang keliru.

"Komisi III mengingatkan agar dalam kasus saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum perlu mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik," ujar Habiburokhman dalam laporan Parlementaria, dalam Rapat Terbatas Komisi III DPR RI bersama para Kapoksi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2026).

Baca Juga: RDPU Komisi III DPR RI Ketum Gekrafs Minta Amsal Sitepu Dibebaskan, Nilai Kreativitas Tak Bisa Dihargai No

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu turut menegaskan dukungan Komisi III terhadap upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia menekankan bahwa penegakan hukum semestinya tidak semata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga pada pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.

Habiburokhman juga mengingatkan agar proses hukum yang sedang berjalan tidak menciptakan preseden yang berdampak buruk bagi iklim industri kreatif nasional.

"Komisi III meminta agar penegak hukum mempertimbangkan agar keputusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia," kata dia, Senin (1/4/2026).

Merespons perhatian tersebut, Amsal Christy Sitepu menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Komisi III DPR RI. Ia berharap keterlibatan DPR dapat mendorong proses hukum yang berlangsung secara objektif dan proporsional.

"Saya berterima kasih atas perhatian Komisi III. Hari ini saya datang mencari keadilan karena saya hanya menjual pekerjaan saya," ucap Amsal.

Amsal juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kasus ini bagi para pekerja kreatif muda di Indonesia. Ia menilai, jika pekerjaan kreatif mudah dikriminalisasi, hal itu berpotensi memunculkan rasa takut di kalangan generasi muda untuk berkarier di industri kreatif.

"Saya takutkan jika hal ini terjadi, anak-anak muda yang bekerja kreatif di Indonesia jadi takut untuk mengembangkan diri di dunia kreatif," pungkasnya.

Sumber: TVRParlemen

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video