MEMUAT BERITA...

Menkum Ungkap Arahan Prabowo soal Regulasi Berbelit, 195 Permenkum Disederhanakan Jadi 34

Tim Towa - Towa News
Kamis, 15 Oktober 2026 11:58 WIB
Menkum Ungkap Arahan Prabowo soal Regulasi Berbelit, 195 Permenkum Disederhanakan Jadi 34
(dok.istimewa)

Towa News, Jakarta – Dilansir dari Kompas.com dan detikcom, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar regulasi di Indonesia disederhanakan. Arahan itu disampaikan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10).

Tujuannya, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat aturan dan prosedur yang berbelit.

"Arahan Bapak Presiden jelas, sederhanakan regulasi. Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat oleh aturan dan prosedur yang berbelit-belit. Karena itu, peraturan yang tidak lagi diperlukan harus ditinjau, proses yang rumit disederhanakan, dan perizinan dipercepat," kata Supratman, Kamis (15/10).

Menurut Supratman, penyederhanaan regulasi adalah kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan.

"Penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan," ujar Supratman.

Bagian dari Asta Cita

Supratman menyebut penataan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dari agenda pembangunan nasional.

"Penataan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dalam agenda pembangunan nasional. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi," jelasnya.

Ukuran Keberhasilan

Supratman menyatakan keberhasilan penataan regulasi tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Indikatornya mencakup kepastian hukum yang meningkat, beban dan biaya bagi masyarakat serta dunia usaha yang berkurang, iklim investasi yang membaik, dan efisiensi anggaran yang meningkat.

Ia mengajak semua pihak memastikan proses mulai dari perencanaan, pembentukan, hingga pemantauan dan evaluasi saling terhubung. Menurutnya, deregulasi bukan sekadar mengganti aturan lama dengan aturan baru yang substansinya tidak jauh berbeda.

"Melainkan memperbaiki aturan agar lebih sederhana, selaras, dan tidak menghambat pembangunan," kata Supratman.

195 Permenkum Jadi 34

Sebagai langkah konkret, Kementerian Hukum menderegulasi 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 Peraturan Menteri Hukum.

"Kementerian Hukum telah melakukan langkah konkrit dengan menderegulasi 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 Peraturan Menteri Hukum," kata Supratman seperti dikutip dari detikcom.

"Seluruh upaya ini menunjukkan bahwa transformasi tata kelola peraturan harus berjalan melalui penyederhanaan peraturan, penguatan layanan, pemanfaatan data, serta pemantauan dan evaluasi untuk memastikan peraturan perundang-undangan semakin berkualitas dan berdampak," imbuhnya.

Data Harmonisasi dan Akses Dokumen Hukum

Sepanjang 2026, Kementerian Hukum mencatat 970 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan 10.300 permohonan di tingkat daerah.

Kementerian Hukum juga memperkuat JDIHN dan akses terhadap dokumen hukum. Hingga kini tercatat 10.278.423 kali akses terhadap 697.325 dokumen. Adapun expose review terhadap peraturan perundang-undangan telah dilakukan sebanyak 1.176 kali hingga Oktober 2026.

Sumber: Kompas.com, detikcom

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi