Dipublish oleh Tim Towa | 17 Maret 2026, 13:24 WIB
Towa News, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dua warga yang meminta perubahan ejaan nama provinsi Sumatera Selatan menjadi 'Sumatra Selatan' dalam undang-undang. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan tersebut.
Sidang pembacaan putusan perkara nomor 57/PUU-XXIV/2026 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/3/2026), dan ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi MK.
Kedua pemohon, Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, menggugat Pasal 1 ayat (1) undang-undang terkait pembentukan Provinsi Sumatera Selatan. Mereka berargumen bahwa kata 'Sumatera' bukan merupakan bentuk baku menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sehingga penamaan daerah dalam undang-undang seharusnya menggunakan ejaan yang sesuai kaidah, yakni 'Sumatra'.
Namun MK menilai dalil kerugian yang dikemukakan para pemohon tidak memenuhi syarat konstitusional. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa alasan yang disampaikan kedua pemohon tidak relevan dengan kerugian hak konstitusional yang dipersyaratkan.
"Uraian pemohon I dan II tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan syarat kerugian hak konstitusional. Terlebih, tidak terdapat bukti yang menunjukkan pemohon I dan pemohon II pernah menyampaikan persoalan perbedaan kata Sumatera dan Sumatra dimaksud kepada pemerintah setempat atau kepada pembentuk undang-undang," ujar Saldi Isra, Senin (16/3/2026).
Saldi menjelaskan, kedua pemohon merupakan duta bahasa Provinsi Sumatera Selatan yang salah satu tugasnya adalah menyebarluaskan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Mereka mengklaim perbedaan ejaan 'Sumatera' dan 'Sumatra' dalam nama provinsi tersebut menghambat pelaksanaan fungsi mereka sebagai duta bahasa.
Berdasarkan penelusuran detikcom pada situs KBBI milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, 'Sumatra' tercatat sebagai bentuk baku yang merujuk pada pulau di bagian barat Indonesia, sementara 'Sumatera' merupakan bentuk tidak bakunya.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kawendra Lepas Ratusan Pemudik Gratis ke Jember dan...
Towa News | 17 Maret 2026, 16.45 WIB
Wapres Gibran Lepas 1.200 Pemudik Program Mudik Bersama...
Towa News | 17 Maret 2026, 14.29 WIB
TNI AL Lepas Ribuan Pemudik Gratis dengan Kapal...
Towa News | 17 Maret 2026, 14.19 WIB
Pramono Anung Ingatkan Pemudik: Jangan Ajak Sanak Saudara...
Towa News | 17 Maret 2026, 13.07 WIB
Mudik Gratis Mas Kawe Berangkatkan Dua Rangkaian Kereta...
Towa News | 17 Maret 2026, 12.48 WIB