Dipublish oleh Tim Towa | 11 Desember 2025, 12:59 WIB
Towa News, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan kemudahan restrukturisasi pinjaman kepada nasabah yang menjadi korban banjir dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Rabu (10/12/2025) setelah melakukan pengumpulan informasi dan evaluasi di lokasi bencana. Hasil kajian menunjukkan bahwa musibah tersebut berdampak signifikan terhadap ekonomi daerah dan kapasitas pembayaran nasabah.
Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 yang mengatur Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Kebijakan berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penetapan.
Tiga Bentuk Keringanan
OJK memberikan tiga jenis perlakuan khusus bagi korban bencana. Pertama, penilaian kualitas pinjaman akan didasarkan pada ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar.
Kedua, penetapan status lancar untuk kredit yang mengalami restrukturisasi. Keringanan ini berlaku baik untuk pinjaman yang diberikan sebelum maupun sesudah nasabah terdampak bencana.
"Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana," demikian pernyataan OJK seperti dikutip dari DetikNews, Kamis (11/12/2025).
Ketiga, pemberian pinjaman baru kepada korban dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah atau tidak menerapkan prinsip one obligor.
Asuransi Diminta Percepat Penanganan Klaim
Selain sektor perbankan, OJK juga menginstruksikan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk bertindak responsif. Industri asuransi diwajibkan mengaktifkan sistem tanggap darurat bencana, menyederhanakan prosedur klaim, memetakan polis yang terdampak, dan menjalankan rencana pemulihan bencana bila diperlukan.
OJK juga meminta perusahaan asuransi memperkuat komunikasi dengan nasabah, berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perusahaan reasuransi, serta melaporkan perkembangan penanganan klaim secara rutin kepada otoritas.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kunjungan Wisman ke Indonesia Tumbuh 1,11 Persen di...
Towa News | 13 Maret 2026, 13.32 WIB
Pemerintah Tegaskan Stok BBM Nasional Aman, Masyarakat Diminta...
Towa News | 11 Maret 2026, 12.13 WIB
Indonesia Catat Ekspor Perdana 2.280 Ton Beras ke...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.17 WIB
Stok Beras Nasional Capai 27,99 Juta Ton, Aman...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.12 WIB
Bank Mandiri Catat Kredit Tumbuh 15,62 Persen di...
Towa News | 23 Februari 2026, 11.30 WIB