OJK Jatuhkan Sanksi kepada 33 Pelaku Usaha Jasa Keuangan pada November 2025

Dipublish oleh Tim Towa | 12 Desember 2025, 00:02 WIB

Bagikan:
X
OJK Jatuhkan Sanksi kepada 33 Pelaku Usaha Jasa Keuangan pada November 2025
(foto:Istimewa)

Towa News, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 33 pelaku usaha di sektor jasa keuangan sepanjang November 2025. Sanksi tersebut menyasar perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan penyelenggara pinjaman online.

Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, merinci bahwa pelaku usaha yang dikenai sanksi terdiri dari 15 perusahaan pembiayaan, 4 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara pinjaman daring (pinjol).

"Selama bulan November 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 15 perusahaan pembiayaan, 4 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara Pindar," kata Agusman seperti dikutip dari DetikFinance dalam Konferensi Pers RDK Bulanan November 2025, Kamis (11/12/2025).

Sanksi dijatuhkan karena pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Tindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan pengawasan rutin dan tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan regulator.

"Atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan," ujar Agusman seperti dilaporkan DetikFinance.

Masih Ada Perusahaan yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum

Agusman juga menyampaikan hasil pemantauan OJK terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum. Saat ini, 4 dari 145 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum senilai Rp 100 miliar.

Sementara itu, 7 dari 95 penyelenggara pinjaman daring juga tercatat belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

"Seluruh penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progres action plan tersebut untuk pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, antara lain berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal ataupun asing, termasuk opsi pengembalian izin usaha," jelas Agusman seperti dikutip DetikFinance.

OJK akan terus memantau perkembangan rencana aksi yang disampaikan perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk kemungkinan injeksi modal dari pemegang saham atau investor strategis, baik lokal maupun asing. Opsi pencabutan izin usaha juga menjadi salah satu langkah yang dapat diambil regulator.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video