MEMUAT BERITA...

OJK Perluas Pemblokiran, 36.735 Rekening Diduga Terkait Judi Online Disasar

Tim Towa - Towa News
Rabu, 05 Agustus 2026 13:52 WIB
OJK Perluas Pemblokiran, 36.735 Rekening Diduga Terkait Judi Online Disasar
(dok.istimewa)

Towa News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperluas langkah pemberantasan judi online dengan menyasar puluhan ribu rekening perbankan yang diduga terlibat aktivitas tersebut. Total rekening yang diminta diblokir maupun ditelusuri lebih lanjut kini mencapai 36.735, bertambah dari catatan sebelumnya sebanyak 36.191 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, permintaan tersebut disampaikan kepada industri perbankan berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Bank-bank diminta melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi menjadi sarana perjudian daring.

"Yang pertama adalah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening, sebelumnya tercatat 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital," kata Dian, Selasa (4/8/2026).

Langkah tersebut disampaikan Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK periode Juli 2026 yang digelar secara virtual.

Tidak berhenti pada pemblokiran rekening yang sudah teridentifikasi, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk menelusuri rekening-rekening lain yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama dengan pihak-pihak yang telah terindikasi terlibat judi online. Rekening hasil penelusuran itu turut diwajibkan menjalani proses EDD, yakni pemeriksaan mendalam terhadap identitas nasabah, sumber dana, dan pola transaksi untuk mendeteksi kejanggalan.

"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence atau EDD," tuturnya.

Menurut pemberitaan Warta Ekonomi, langkah perluasan penelusuran berdasarkan kecocokan NIK itu ditujukan agar pelaku tidak dapat memanfaatkan rekening lain untuk melanjutkan aktivitas perjudian online. Kebijakan ini juga disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan ekosistem keuangan digital sekaligus menjaga integritas sistem perbankan nasional, termasuk dalam menekan maraknya kejahatan keuangan berbasis daring seperti penipuan (scam).

Data yang dihimpun Warta Ekonomi menunjukkan jumlah rekening bermasalah ini terus bertambah dari bulan ke bulan. Pada Juni 2026, OJK tercatat meminta pemblokiran 36.191 rekening, naik sekitar 3.000 rekening dibandingkan bulan sebelumnya yang berjumlah 33.836 rekening.

Selain memperketat pengawasan di sektor perbankan, OJK turut memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait melalui penyelenggaraan OJK Banking Forum 2026 bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta kalangan industri perbankan nasional pada 14 Juli 2026.

"Bersama Komdigi dan Industri Perbankan Nasional pada tanggal 14 Juli 2026 dengan tema penguatan tata kelola teknologi informasi perbankan serta peningkatan upaya pemberantasan kejahatan keuangan dan perjudian online di era digital," kata Dian menutup.

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi