Towa News, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah aturan ketat terkait tata cara penagihan utang oleh debt collector, termasuk larangan menagih di atas pukul 20.00 waktu setempat serta larangan menggunakan ancaman dalam bentuk apapun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, penagihan hanya boleh dilakukan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu tersebut hanya diperbolehkan apabila ada persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan.
Selain pembatasan waktu, OJK juga melarang debt collector menggunakan ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang bersifat mempermalukan debitur. Penagihan dengan tekanan fisik maupun verbal, serta penggunaan kata-kata yang mengintimidasi atau mengandung unsur SARA, juga dilarang keras—baik di dunia nyata maupun di dunia maya (cyber bullying).
Aturan lainnya menegaskan bahwa penagihan hanya boleh ditujukan kepada pihak yang berutang secara langsung, tidak kepada kerabat, rekan, atau pihak lain tanpa persetujuan. Penagihan melalui sarana komunikasi pun tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga bersifat mengganggu.
Dalam setiap proses penagihan, debt collector juga wajib membawa dokumen lengkap, meliputi informasi jumlah hari keterlambatan, total pokok utang yang belum dilunasi, besaran bunga, serta denda yang masih terutang. Selain itu, petugas wajib menggunakan kartu identitas resmi yang dilengkapi foto diri.
Praktik penagihan pinjaman online (pinjol) kembali mendapat sorotan seiring masih banyaknya laporan masyarakat yang mengaku mengalami teror dari debt collector, mulai dari panggilan telepon berulang, ancaman, hingga penyebaran data pribadi.
Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran oleh penagih utang berlisensi OJK, laporan dapat disampaikan melalui laman kontak157.ojk.go.id, telepon di nomor 157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id dengan menyertakan informasi selengkap mungkin. Pengaduan juga dapat disampaikan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maupun pihak kepolisian.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!