Dipublish oleh Tim Towa | 09 Desember 2025, 12:22 WIB
Towa News, Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat kebijakan bea keluar (BK) pada komoditas mineral dan batu bara (minerba) sebagai upaya menjaga pasokan dalam negeri sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Langkah ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (8/12).
Menkeu memaparkan bahwa kontribusi sektor pertambangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Sebaliknya, industri pengolahan logam dasar mencatat pertumbuhan signifikan.
“PDB industri pengolahan logam dasar tumbuh dari Rp168 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp243,4 triliun pada tahun 2025. Hal ini menggambarkan pergeseran struktur dari dominasi kegiatan hulu menjadi hilirisasi yang menghasilkan nilai tambah lebih tinggi,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seperti dikutip dari Kemenkeu, Senin (8/12).
Memasuki 2026, pemerintah menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga komoditas global, dorongan transisi energi hijau, hingga kebutuhan menjaga stabilitas penerimaan negara. Untuk menjawab kondisi tersebut, pemerintah menyiapkan instrumen fiskal berupa rencana penerapan bea keluar pada ekspor emas dan batu bara.
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 2A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang memungkinkan penerapan BK demi menjaga suplai dalam negeri dan menstabilkan harga komoditas. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat hilirisasi, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kontribusi sektor minerba terhadap penerimaan negara.
Untuk komoditas emas, BK diproyeksikan mendukung pengembangan ekosistem bullion bank, memperkuat pengawasan transaksi, serta menjaga ketersediaan pasokan di tengah meningkatnya kebutuhan domestik. Menkeu mengingatkan bahwa Indonesia memiliki cadangan emas terbesar keempat di dunia, namun bijih emas justru mengalami penurunan ketersediaan.
“Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas di domestik meningkat. Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia,” ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam laporan Kemenkeu.
Sementara itu, penerapan BK batu bara diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi dan mendukung agenda dekarbonisasi. Mayoritas ekspor batu bara Indonesia masih berupa bahan mentah, sehingga potensi nilai tambah belum termanfaatkan sepenuhnya.
“Untuk itu, instrumen BK disiapkan guna meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi, yang saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait,” ucap Menkeu seperti dikutip dari Kemenkeu.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga ketahanan industri, keberlanjutan ekonomi, serta penguatan penerimaan negara di sektor minerba.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Indonesia Catat Ekspor Perdana 2.280 Ton Beras ke...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.17 WIB
Stok Beras Nasional Capai 27,99 Juta Ton, Aman...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.12 WIB
Bank Mandiri Catat Kredit Tumbuh 15,62 Persen di...
Towa News | 23 Februari 2026, 11.30 WIB
Disaksikan Prabowo, Indonesia dan AS Sepakati 11 MoU...
Towa News | 19 Februari 2026, 13.07 WIB
Pasokan dan Distribusi Diperkuat, Harga Cabai di Pasar...
Towa News | 18 Februari 2026, 16.41 WIB