Dipublish oleh Tim Towa | 16 Desember 2025, 11:08 WIB
Towa News, Jakarta - Pemerintah mengumumkan kebijakan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur yang terdampak bencana alam di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Nilai KUR yang terdampak mencapai Rp8,9 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 158.848 orang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan data bahwa total penyaluran KUR di ketiga provinsi tersebut mencapai Rp43,95 triliun dengan 1.018.282 debitur. Dari total tersebut, sebagian besar terkena dampak langsung dari bencana yang terjadi.
"Total Aceh, Sumut, dan Sumbar KUR-nya Rp43,95 triliun, Pak Presiden. Dan jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur," kata Menko Airlangga, Senin (15/12).
Laporan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta.
Penghapusan Angsuran dan Status Kolektibilitas
Kebijakan relaksasi yang diajukan mencakup penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR yang terkena dampak bencana. Dalam mekanisme ini, lembaga penyalur tetap menerima pembayaran angsuran tanpa harus mengajukan klaim, sedangkan pemerintah akan menanggung subsidi bunga atau margin KUR reguler.
Menko Airlangga menegaskan bahwa status kolektibilitas debitur akan tetap sesuai posisi per 30 November 2025.
"Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November. Jadi mereka tidak, dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden," ungkap Menko Airlangga dalam laporan BPMI Setpres.
Stimulus Tambahan di Fase Pemulihan
Untuk pelaku usaha yang mengalami kerusakan parah dan tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha, pemerintah memberikan berbagai stimulus dalam fase percepatan pemulihan. Stimulus tersebut meliputi perpanjangan tenor pinjaman, masa tenggang pembayaran, serta penyesuaian suku bunga.
Pada tahun 2026, debitur akan mendapat masa tenggang pembayaran dengan suku bunga atau margin yang ditetapkan nol persen. Baru pada 2027, suku bunga akan ditetapkan sebesar 3 persen sebelum kembali normal.
"Grace period-nya diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nol-kan, Pak, untuk mereka. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum mereka kembali," ujar Menko Airlangga dalam laporan yang sama.
Relaksasi Administrasi
Pemerintah juga memberikan keringanan administrasi bagi debitur yang kehilangan dokumen penting akibat bencana. Mereka diberikan waktu enam bulan untuk mengurus kembali dokumen seperti KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
"Relaksasi yang bersifat administrasi, mereka diberikan 6 bulan Pak, karena mereka tidak punya KTP, NIP, dan SKU," pungkas Airlangga seperti dilaporkan BPMI Setpres.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak bencana, serta mempercepat proses pemulihan ekonomi di tiga provinsi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
IHSG Catat Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Tembus Level...
Towa News | 08 Januari 2026, 14.05 WIB
Pemerintah Tetapkan Target Penerimaan Pajak Rp 2.693 Triliun...
Towa News | 08 Januari 2026, 09.12 WIB
Mentan Amran Cabut Izin 2.300 Distributor Pupuk yang...
Towa News | 07 Januari 2026, 14.03 WIB
KFC dan Pizza Hut Merger Rp14,7 Triliun, Terus...
Towa News | 02 Januari 2026, 09.55 WIB
Menkeu Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%, Optimis Indonesia Jadi...
Towa News | 17 Desember 2025, 16.45 WIB