MEMUAT BERITA...

Pemerintah Resmi Tetapkan Driver Ojol Berstatus Pelaku UMKM

Tim Towa - Towa News
Senin, 10 Agustus 2026 16:24 WIB
Pemerintah Resmi Tetapkan Driver Ojol Berstatus Pelaku UMKM
(dok.towa)

Towa, Jakarta - Pemerintah secara resmi menetapkan status pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

"Kalau itu kan memang sudah memang semua sudah sepakat di situ," ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Senin (10/8/2026).

Ia menegaskan, status yang melekat pada para pengemudi ojol tersebut adalah sebagai pengusaha mikro. "UMKM, pengusaha mikro," tegas Maman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dorong Fleksibilitas Waktu Kerja

Maman menjelaskan, penetapan status UMKM ini membawa sejumlah manfaat bagi para pengemudi ojol, salah satunya terkait keleluasaan dalam mengatur waktu kerja.

"Misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya insya Allah dengan dia statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu," imbuh Maman.

Bertujuan untuk Pemberdayaan dan Perlindungan

Lebih lanjut, Maman meminta masyarakat memahami esensi dari kebijakan ini, yakni memberikan pemberdayaan dan perlindungan bagi para pengemudi ojol. Selain itu, pemerintah juga berupaya membuka peluang bagi pengemudi untuk memiliki sumber penghasilan tambahan melalui aktivitas wirausaha.

Berhak Akses KUR dan Fasilitas Pajak

Dengan status baru sebagai pelaku usaha mikro sektor transportasi online, para pengemudi ojol kini berhak memanfaatkan sejumlah fasilitas negara, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta berbagai kemudahan perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Bahkan, para pengemudi dimungkinkan mengajukan KUR tanpa jaminan (agunan) untuk pinjaman dengan nilai di bawah Rp 100 juta.

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi