Dipublish oleh Tim Towa | 22 September 2025, 09.50 WIB
Towa News, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres yang ditandatangani pada 30 Juni 2025 ini mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan mencakup delapan program prioritas pemerintah, salah satunya adalah peningkatan kesejahteraan abdi negara.
Cakupan Penerima Manfaat
Kebijakan ini akan memberikan manfaat kepada berbagai kategori abdi negara, meliputi:
ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh
Anggota TNI dan Polri
Pejabat negara
Perpres 79/2025 ini merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya dalam Perpres 109 Tahun 2024, dengan penambahan signifikan berupa kenaikan gaji untuk pejabat negara yang sebelumnya tidak tercantum.
Delapan Program Prioritas
Selain kenaikan gaji abdi negara, Perpres ini juga mencantumkan tujuh program prioritas lainnya:
Program makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil
Pemeriksaan kesehatan gratis dan pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten
Peningkatan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan
Pembangunan sekolah unggul terintegrasi dan renovasi sekolah
Perluasan kartu kesejahteraan sosial untuk memberantas kemiskinan absolut
Pembangunan infrastruktur desa, BLT, dan penyediaan rumah murah
Pendirian badan penerimaan negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB menjadi 23 persen
Status Implementasi
Meski regulasi telah ditetapkan, Kementerian Keuangan belum memberikan informasi resmi mengenai mekanisme dan jadwal implementasi kenaikan gaji tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pembahasan RAPBN 2026 bersama Banggar DPR RI belum menyampaikan detail teknis penerapan kebijakan ini. Demikian pula dalam pengumuman program stimulus ekonomi yang disampaikan bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kebijakan ini merupakan bagian dari "8 Program Hasil Terbaik Cepat" yang diprioritaskan pemerintah pada tahun 2025, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan yang adil, layak, dan kompetitif bagi seluruh abdi negara serta mendorong daya beli di tengah tantangan ekonomi.
Sumber: Perpres No. 79 Tahun 2025, Liputan6.com, Berau Terkini
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.56 WIB
Wakil Ketua Komisi XII DPR Kritik Kebijakan Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.43 WIB
Target 3-5 Bulan, Prabowo Perintahkan Prototipe Listrik Tenaga...
Towa News | 19 September 2025, 14.24 WIB
DPR Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026, Termasuk...
Towa News | 19 September 2025, 11.20 WIB