Dipublish oleh Tim Towa | 29 Oktober 2025, 19:47 WIB
Towa News, Jakarta - Sabrina Chairunnisa secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Deddy Corbuzier. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Sholahuddin, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai dari Sabrina Chairunnisa telah diterima pengadilan.
"Memang sudah terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa pada tanggal 16 Oktober 2025," kata Sholahuddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/10/2025).
Diajukan Melalui E-Court
Gugatan cerai ini diajukan langsung oleh Sabrina Chairunnisa melalui sistem e-court. Dalam hukum perkawinan Islam, cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan oleh pihak istri.
"Diajukan oleh SC, jenis perkaranya berarti cerai gugat," jelasnya.
Proses Persidangan
Saat ini, perkara perceraian antara Sabrina Chairunnisa dan Deddy Corbuzier masih dalam tahap proses dan menunggu putusan dari majelis hakim.
"Ini dalam proses menunggu sampai dengan putusan," terang Sholahuddin.
Pihak Pengadilan Agama Tigaraksa belum dapat memberikan informasi lebih detail mengenai jalannya persidangan, termasuk mengenai kehadiran kedua belah pihak.
Pernikahan Lebih dari Tiga Tahun
Pasangan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa telah membangun rumah tangga selama lebih dari tiga tahun. Keduanya menikah pada 2022 dalam sebuah pernikahan yang cukup tertutup.
Hingga berita ini diturunkan, baik Deddy Corbuzier maupun Sabrina Chairunnisa belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan cerai tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Narkoba
Towa News | 31 Oktober 2025, 13.42 WIB
Andre Taulany dan Erin Sepakat Cerai dengan Damai
Towa News | 29 Oktober 2025, 16.37 WIB
Mengenal Generasi Z: Bukan Sekadar Milenial Junior
Towa News | 02 Juli 2025, 09.38 WIB
Mahalini Mengumumkan Kehamilan Anak Pertama dan Memutuskan Rehat...
Towa News | 05 Januari 2025, 02.26 WIB
Masuk Top Tren Google Search, Bobby Kertanegara Dapat...
Towa News | 13 Desember 2024, 05.05 WIB