Dipublish oleh Tim Towa | 19 November 2025, 11:25 WIB
Towa News, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan sejumlah catatan buruk dalam kinerja kepolisian saat rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Selasa (18/11/2025). Ia menyebut penegakan hukum dan pelayanan masyarakat menjadi dua bidang yang masih jauh dari harapan.
Dedi mengakui reformasi kepolisian, khususnya dari sisi budaya organisasi, masih menjadi tantangan besar yang harus diselesaikan institusinya.
"Reformasi yang awalnya struktural, instrumental, yang masih menjadi PR kami, yang kami rasakan hari ini dari semua saran, masukan, kritikan, dan harapan masyarakat adalah reformasi di bidang kultural," ujar Dedi seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/11).
Wakapolri menjelaskan bahwa evaluasi internal sebenarnya sudah dilakukan sebelum gelombang demonstrasi pada Agustus dan September 2025. Namun, peristiwa tersebut menjadi pengingat keras bagi institusi kepolisian untuk mempercepat pembenahan diri.
Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik Jadi Sorotan
Berdasarkan hasil riset yang dilakukan bersama Litbang Kompas, tiga fungsi utama kepolisian—pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum, serta pelayanan publik—menunjukkan hasil yang beragam.
Fungsi harkamtibmas mendapat respons positif dari masyarakat. Namun, dua fungsi lainnya justru mencatatkan nilai buruk.
"Gakkum dan pelayanan publik menjadi catatan merah bagi kami, harus kami perbaiki. Ini di bulan Februari, Maret, April kita sudah menemukan hal tersebut. Inilah langkah-langkah ini harus segera kita perbaiki," kata Dedi dalam rapat tersebut.
Dedi menyebutkan 11 persoalan utama yang merusak citra kepolisian, di antaranya kekerasan oleh aparat, praktik pungli, penyalahgunaan kewenangan, dan penggunaan kekerasan yang tidak proporsional.
Data pengaduan masyarakat dari awal tahun hingga pertengahan 2025 juga mempertegas bahwa masalah terbesar kepolisian terletak pada bidang penegakan hukum.
Mayoritas Kapolsek Dinilai Tidak Kompeten
Salah satu temuan mengejutkan dari evaluasi internal adalah rendahnya kompetensi pejabat kepolisian di tingkat sektor. Dari 4.340 kepala kepolisian sektor (kapolsek) yang dinilai, sebanyak 67 persen di antaranya dinyatakan berkinerja di bawah standar.
"Kami lihat dari 4.340 kapolsek, 67 persen ini under performance. Kenapa under performance? Hampir 50 persen kapolsek kami itu diisi oleh perwira-perwira lulusan PAG (pendidikan ahli golongan)," ungkap Dedi.
Kondisi serupa juga terjadi di jajaran kepala kepolisian resor (kapolres). Dari 440 kapolres yang dievaluasi, 36 di antaranya masuk kategori berkinerja rendah. Begitu pula dengan direktur reserse kriminal umum (dirkrimum) di tingkat polda, di mana 15 dari 47 pejabat dinilai belum optimal.
Dedi menegaskan hasil asesmen ini akan menjadi acuan bagi Polri dalam menata ulang sistem promosi, mutasi, pendidikan, serta pengembangan karier berbasis merit.
Waktu Respons Polisi Kalah Cepat dari Pemadam Kebakaran
Keluhan lain yang banyak muncul dari masyarakat adalah lambatnya waktu tanggap kepolisian, baik melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) maupun layanan darurat 110.
Standar internasional yang ditetapkan PBB untuk waktu respons darurat adalah di bawah 10 menit. Namun, rata-rata waktu tanggap kepolisian Indonesia masih di atas angka tersebut.
"Di bidang SPKT, dalam laporan masyarakat, lambatnya quick response time. Quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit. Ini juga harus kami perbaiki," ujar Dedi.
Akibatnya, sebagian warga justru lebih memilih menghubungi pemadam kebakaran ketika membutuhkan bantuan cepat.
"Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar, karena Damkar quick response-nya cepat," kata Wakapolri.
Dedi menyatakan optimalisasi layanan 110 menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya reformasi pelayanan. Ia menargetkan setiap laporan masyarakat dapat ditanggapi dalam waktu kurang dari 10 menit.
Kriminalisasi Masih Terjadi
Sebelum pemaparan Wakapolri, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menyoroti masih maraknya kasus kriminalisasi dan kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian.
"Masih sering terjadi, Pak Wakapolri, itu persoalan kriminalisasi dan tindakan kekerasan. Dari data YLBHI dan LBH yang dirilis bertepatan HUT Bhayangkara 2025, disebut sepanjang 2019–2024 setidaknya terdapat 95 kasus kriminalisasi," ujar Rano dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Selasa.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut menjerat berbagai kelompok masyarakat, mulai dari petani, akademisi, mahasiswa, hingga jurnalis. Hal ini menunjukkan lemahnya kualitas sumber daya manusia Polri serta pola penanganan kasus di lapangan.
Rano berharap pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025 dapat menjadi momentum nyata bagi pembenahan menyeluruh, bukan sekadar langkah simbolis.
"Ini, menurut kami, menjadi tolak ukur agar isu-isu terkait soal kinerja Polri ke depan bisa lebih terukur, lebih bisa menjadi momentum untuk reformasi secara menyeluruh," kata Rano.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui Wakapolri, menegaskan bahwa reformasi kepolisian akan terus berjalan tanpa henti. Saat ini Polri fokus pada transformasi empat bidang utama: organisasi, operasional, pengawasan, dan pelayanan publik.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kemlu Lobi Iran agar Dua Tanker Pertamina Bisa...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.32 WIB
MUI Ajak Ulama dan Umara Perkuat Persatuan di...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.22 WIB
Kepatuhan Meta Hanya 28 Persen, Menkomdigi Sidak Kantor...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.59 WIB
Dasco Serukan Persatuan Nasional, Minta Masyarakat Sipil Beri...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.51 WIB
Presiden Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Pimpinan PBNU,...
Towa News | 05 Maret 2026, 19.16 WIB