Dipublish oleh Admin | 11 Maret 2025, 01.18 WIB
Towa News, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, yang harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah. Besaran dan mekanisme pencairan THR akan diumumkan lebih lanjut melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sumber : youtube ( prabowo subianto)