Tarif Trump Dibatalkan Mahkamah Agung AS, Prabowo: Kita Siap Hadapi Segala Kemungkinan

Dipublish oleh Tim Towa | 22 Februari 2026, 13.51 WIB

Towa News, Washington DC - Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan sejumlah kebijakan tarif global Presiden Donald Trump memantik respons dari berbagai negara, termasuk Indonesia. 

Meski keputusan tersebut menyatakan bahwa Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), tak lama berselang Trump kembali mengumumkan tarif impor global baru sebesar 10 persen.

Menanggapi hal itu, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses politik yang berlangsung di Amerika Serikat sekaligus menyiapkan langkah antisipatif.