MEMUAT BERITA...

1,49 Juta Keluarga Penerima Bansos Terjaring Transaksi Judi Online, Jawa Barat Jadi Wilayah Terbanyak

Tim Towa - Towa News
Rabu, 19 Agustus 2026 10:30 WIB
1,49 Juta Keluarga Penerima Bansos Terjaring Transaksi Judi Online, Jawa Barat Jadi Wilayah Terbanyak
Ilustrasi Penerima Bansos (Di hasilkan oleh AI )

Towa News, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap adanya 1.494.652 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial yang terindikasi memiliki transaksi judi online sepanjang tahun 2025. Data ini terungkap setelah Kemensos mencocokkan datanya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos, Joko Widianto, menjelaskan bahwa proses pencocokan data dilakukan terhadap seluruh anggota keluarga penerima bansos, bukan hanya pada penerima manfaat itu sendiri. Menurutnya, indikasi transaksi judi online bisa saja berasal dari suami, istri, anak, atau anggota keluarga lain dalam satu kartu keluarga.

“Yang kita cocokkan itu data setiap orang dalam satu keluarga. Bisa jadi penerima sosial, bisa jadi suaminya, atau anaknya, atau bahkan cucunya,” ujar Joko dalam konferensi pers di Kementerian Sosial seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (18/8/2026).

Dari hasil pencocokan data tersebut, kelompok anak tercatat sebagai anggota keluarga yang paling banyak terindikasi terlibat judi online. Posisi berikutnya ditempati oleh suami dengan jumlah sekitar 450 ribu orang, disusul istri sekitar 40 ribu orang, dan cucu sekitar 23 ribu orang.

Kemensos juga mencatat rata-rata nilai transaksi judi online per orang sepanjang 2025 berada di kisaran Rp1,9 juta. Sementara itu, transaksi dengan nominal terbesar yang terdeteksi mencapai Rp2,68 miliar, sedangkan transaksi terkecil hanya sebesar Rp5.000.

Berdasarkan sebaran wilayah, Jawa Barat menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan jumlah KPM terindikasi judi online terbanyak, yakni mencapai 336.579 keluarga. Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur menyusul di posisi berikutnya.

Menanggapi temuan ini, Kemensos menyatakan akan memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada para penerima manfaat agar bantuan sosial yang diterima benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Kita akan terus melakukan sosialisasi edukasi kepada keluarga penerima manfaat untuk benar-benar itu dimanfaatkan untuk kebutuhan yang sudah ditentukan. Jangan digunakan untuk main judi,” kata Joko, Selasa (18/8/2026).

Selain langkah edukasi, Kemensos turut menyiapkan sanksi berupa penonaktifan bantuan sosial bagi KPM yang terbukti menyalahgunakan dana bansos untuk aktivitas judi online. Meski demikian, pihak yang terindikasi tetap diberi ruang untuk melakukan klarifikasi melalui pemerintah desa maupun pendamping sosial.

Klarifikasi tersebut dapat dilakukan lewat mekanisme sanggahan, khususnya bagi KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online namun identitasnya diduga disalahgunakan pihak lain.

“Yang satu itu menyanggah, katanya saya tidak pernah main judi. Mungkin identitasnya dipakai orang lain,” jelas Joko.

Selain jalur sanggahan, Kemensos juga menyediakan opsi bagi KPM yang ingin menghentikan aktivitas judi online dengan cara menutup rekening yang selama ini digunakan untuk bertransaksi, kemudian melaporkan penutupan tersebut kepada pihak terkait.

Joko berharap kedua mekanisme itu dapat menekan jumlah keluarga penerima manfaat yang terindikasi terlibat judi online, sekaligus memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi