Antam dan Bukit Asam Resmi Kembali Berstatus Persero

Dipublish oleh Tim Towa | 18 Februari 2026, 12:20 WIB

Bagikan:
X
Antam dan Bukit Asam Resmi Kembali Berstatus Persero
(dok.istimewa)

Towa News, Jakarta - Dua emiten tambang milik negara yang tergabung dalam holding MIND ID, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), resmi menyandang kembali status Perusahaan Perseroan (Persero) terhitung sejak 13 Februari 2026. Perubahan ini berlaku setelah keduanya memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Secara resmi, nama Antam kini menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk, sementara Bukit Asam berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

Perubahan nama masing-masing perseroan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Antam menggelar RUPSLB pada 15 Desember 2025, sedangkan Bukit Asam menyelenggarakannya sehari kemudian, yakni pada 16 Desember 2025. Kedua rapat tersebut menyetujui perubahan anggaran dasar guna menyesuaikan ketentuan dalam UU BUMN yang berlaku.

"Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama Perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk," tulis Manajemen ANTM dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/2/2026).

Hal serupa disampaikan oleh manajemen PTBA. Persetujuan Menteri Hukum menjadi dasar hukum yang membuat perubahan nama Bukit Asam efektif berlaku pada tanggal yang sama.

"Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama Perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk," jelas Manajemen PTBA dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (18/2/2026).

Corporate Secretary Division Head PTBA, Eko Prayitno, menegaskan bahwa perubahan status menjadi Persero tidak membawa dampak apa pun terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Perubahan ini murni bersifat penyesuaian nama dan struktur hukum sesuai regulasi terbaru.

Bagi Bukit Asam, ini bukan kali pertama perseroan mengalami perubahan status. Pada 2017, PTBA sempat beralih status saat bergabung dalam Holding BUMN Pertambangan yang dipimpin PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero). Kini, dengan berlakunya UU BUMN terbaru, keduanya kembali menyematkan label Persero dalam nama resmi perusahaan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video