Dipublish oleh Tim Towa | 25 Februari 2026, 13:49 WIB
Towa News, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan batas minimal penghasilan atau nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan, atau setara Rp91.681.728 per tahun. Muslim yang berpenghasilan di atas angka tersebut diwajibkan membayar zakat sebesar 2,5 persen dari total pendapatannya.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026, hasil musyawarah yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026. Penetapannya mempertimbangkan aspek syariah, regulasi yang berlaku, serta kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Ketua BAZNAS Noor Achmad menegaskan bahwa penetapan nisab tidak bisa ditunda demi menjaga kepastian hukum dan keseragaman pengelolaan zakat di seluruh Indonesia.
"Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," ujar Noor Achmad, Rabu (25/2).
Nilai nisab 2026 dihitung berdasarkan harga emas 14 karat setara 85 gram, mengacu pada rata-rata harga emas sepanjang tahun 2025. Angka ini naik sekitar 7 persen dibandingkan nisab tahun sebelumnya, selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa penetapan nisab tetap berpijak pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
"Angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen," kata Waryono, Rabu (25/2/2026).
Waryono menambahkan, PMA 31/2019 tidak mengatur secara spesifik jenis karat emas yang dijadikan acuan, sehingga BAZNAS memiliki kewenangan untuk menetapkan standarnya sendiri dengan tetap memperhatikan kepentingan muzaki—pihak yang wajib berzakat—maupun mustahik, yakni pihak yang berhak menerima zakat.
Pemilihan emas 14 karat sebagai patokan dinilai relevan karena nilainya relatif sebanding dengan harga beras premium, sekaligus mempertimbangkan parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). Kebijakan ini disebut mampu menjaga keseimbangan antara kewajiban muzaki dan perlindungan bagi mustahik.
"Pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur aman syar'i, aman regulasi, serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik," kata Noor Achmad.
Sumber: Baznas RI, Detik.com, CNN Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
BGN Luruskan Anggaran MBG: Biaya Bahan Makanan Hanya...
Towa News | 25 Februari 2026, 14.20 WIB
Separuh Penduduk RI Diprediksi Mudik, Ini Provinsi Tujuan...
Towa News | 25 Februari 2026, 12.07 WIB
Ignasius Jonan Resmi Jabat Presiden Komisaris Soho Global...
Towa News | 25 Februari 2026, 11.27 WIB
Diaspora Indonesia di Amman Sambut Hangat Kedatangan Presiden...
Towa News | 25 Februari 2026, 11.05 WIB
Seskab Teddy Bantah Produk AS Bisa Masuk Indonesia...
Towa News | 23 Februari 2026, 17.33 WIB