MEMUAT BERITA...

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar di Empat Bandara

Tim Towa - Towa News
Rabu, 16 September 2026 10:44 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar di Empat Bandara
(dok.istimewa)

Towa News, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan emas dengan total berat mencapai 29 kilogram senilai Rp73,3 miliar. Penindakan dilakukan di empat bandara internasional, yakni Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi, sepanjang awal hingga pertengahan September 2026.

"Mulai dari tanggal 5 sampai dengan 14 September, Bea dan Cukai telah mengamankan emas berbagai jenis dengan total berat kurang lebih 29 kilogram pada empat bandara internasional," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (15/9).

Djaka menyebutkan, rangkaian penindakan tersebut turut menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara hingga Rp8,5 miliar. Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari menyembunyikan logam diduga emas di dalam barang elektronik, menyelipkannya dalam barang bawaan, hingga menempelkannya di tubuh atau dikenal dengan istilah body strapping.

Penindakan terbaru terjadi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu pada Senin (14/9). Petugas mencurigai seorang warga negara India berinisial NU, penumpang pesawat tujuan Bangkok, Thailand, setelah pemindaian bagasi menunjukkan citra tidak wajar pada perangkat elektronik yang dibawanya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap empat keping logam diduga emas dengan berat sekitar 1.522 gram, bernilai sekitar Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp383 juta. Penumpang beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, pada Kamis (10/9), petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL yang hendak terbang menuju Hong Kong. Keduanya diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas," ujar Djaka.

Dari penggeledahan, petugas menemukan total sepuluh keping emas cast bar seberat 10.053 gram yang dibungkus lakban, dengan nilai mencapai Rp25,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan, dan Bea Cukai masih menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan penyelundupan yang lebih besar.

Penindakan lain juga terjadi lebih awal di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (6/9). Petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial ZG yang menyembunyikan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram di tubuhnya dengan modus body strapping. Emas tersebut ditaksir bernilai Rp26 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.

Sehari sebelumnya, Sabtu (5/9), tim gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melakukan dua kali penindakan di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Penindakan pertama menyasar tiga WN Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang hendak terbang ke Singapura dengan membawa 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram, senilai Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,45 miliar. Ketiganya kini telah berstatus tersangka dan proses hukumnya masih berjalan.

Penindakan kedua di bandara yang sama menyasar dua WN Tiongkok berinisial ZS dan ZH yang mengenakan perhiasan emas berupa dua kalung dan dua gelang dengan total berat 1.361 gram saat hendak terbang menuju Guangzhou. Perhiasan tersebut ditaksir bernilai Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp360 juta.

Seluruh barang bukti dari rangkaian penindakan tersebut telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan turut dikoordinasikan dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

Djaka menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan arus barang, khususnya di jalur keberangkatan internasional, melalui penguatan analisis intelijen, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi lintas instansi guna mendeteksi pola penyelundupan lain yang mungkin terjadi.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya penumpang yang hendak membawa emas ke luar negeri, untuk memastikan kelengkapan dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi