MEMUAT BERITA...

Kepala BGN: Sekolah Berhak Tolak MBG yang Tak Berlabel atau Berbau Tak Sedap

Tim Towa - Towa News
Rabu, 16 September 2026 11:19 WIB
Kepala BGN: Sekolah Berhak Tolak MBG yang Tak Berlabel atau Berbau Tak Sedap
Dr. Sudaryono, B.Eng., M.M., M.B.A. Kepala BGN RI (dok. Yt/BGN)

Towa News, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa pihak sekolah memiliki hak untuk menolak paket Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila makanan yang diterima tidak memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan.

"Manakala makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya itu saya minta untuk tidak dibagikan, ditolak," ujar Sudaryono dalam Webinar Literasi Gizi Bagi Kepala Sekolah yang disiarkan melalui YouTube BGN.

Menurut Sudaryono, penolakan juga bisa dilakukan sekolah dalam sejumlah kondisi lain, termasuk apabila makanan tercium bau tidak sedap atau diduga sudah basi.

"Apakah bau, apakah ada kemungkinan basi, apakah omprengnya ada labelnya, apakah waktunya sudah melewati batas-batas waktunya lain sebagainya. Manakala dirasa tidak aman, maka guru kemudian kami minta untuk disetop, setop jadi enggak boleh dimakan," katanya.

Sudaryono menjelaskan, sebelum mengambil langkah penolakan, pihak sekolah terlebih dahulu dapat memberikan teguran kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku penyedia makanan. Namun, apabila teguran tersebut tidak ditindaklanjuti, ia meminta sekolah untuk bersikap tegas dengan menolak penyaluran MBG yang bermasalah.

"Labelnya keliru tolong ditegur. Kalau ditegur tidak diperbaiki, tolak. MBG yang atau dapur-dapur yang seenaknya itu tolak," ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Sudaryono juga meminta para kepala sekolah untuk tidak ragu bersikap tegas dalam menolak MBG yang tidak sesuai standar, agar pihak sekolah tidak ikut disalahkan apabila kelak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat kualitas makanan yang buruk.

"Kami ingin ketegasan dari bapak ibu kepala sekolah. Manakala tadi saya ulangi di dalam layanan MBG-nya itu tidak semua ompreng dikasih label waktu dan dikasih label maka tolak enggak boleh. Jangan sampai itu kemudian nanti terjadi apa-apa bapak ibu kepala sekolah yang dipersalahkan ya itu jadi kita mempertegas itu semua," jelas Sudaryono, Selasa (15/9).

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi