Towa News, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap bahwa sindikat buzzer penyebar hoax yang baru saja dibongkar telah beroperasi sejak tahun 2024 dan meraup keuntungan hingga Rp 220 juta dari berbagai proyek konten ilegal.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, nilai setiap proyek yang dikerjakan sindikat tersebut bervariasi, tergantung pada rentang waktu pengerjaan, isu yang diangkat, hingga tingkat kesulitan konten yang dibuat.
“Nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220 juta,” ujar Kombes Iman Imanuddin, Selasa (28/7/2026).
Uang senilai Rp 220 juta yang disita polisi tersebut merupakan hasil pembayaran dari sejumlah proyek konten yang telah dikerjakan sindikat sejak 2024, dan telah diakui langsung oleh para tersangka sebagai bagian dari pembayaran proyek dimaksud.
Lebih lanjut, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi jika ditemukan bahwa dana yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek buzzer tersebut berasal dari keuangan negara.
“Apabila uang yang digunakan untuk membayar project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya,” jelas Kombes Iman Imanuddin.
Iman menegaskan penyidikan kasus ini belum berakhir. Pihaknya kini fokus menelusuri identitas pemesan utama di balik proyek-proyek konten hoax tersebut, setelah sebelumnya berhasil mengamankan para perantara atau “jembatan” dalam sindikat itu.
Terkait isi konten yang disebarkan, penyidik masih mengumpulkan seluruh materi yang diunggah para tersangka, baik yang bersifat provokasi, penyalahgunaan data elektronik, pencemaran nama baik, maupun fitnah. Namun, polisi belum bersedia membeberkan rincian konten tersebut karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang berjalan.
Sumber: detik.com
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!