Towa News, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap jaringan penyebar hoaks yang diduga beroperasi secara terorganisir dengan pembagian tugas yang rapi. Sebanyak delapan orang kini berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kedelapan tersangka tersebut berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Enam di antaranya ditangkap langsung oleh penyidik, sementara dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka menyusul proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Jatanras. Dari situ, penyidik menemukan indikasi adanya praktik propaganda digital yang dijalankan secara sistematis.
“Penyidik telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka dan menetapkan dua orang tersangka lainnya,” kata Iman seperti disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Pembagian Peran dalam Sindikat
Menurut penyidik, para tersangka memiliki tugas berbeda-beda dalam rantai penyebaran hoaks tersebut. ADIK berperan menyusun narasi sekaligus mengarahkan tim kerja, sementara BCK bertugas mendistribusikan materi konten kepada anggota lain.
AYV disebut sebagai pengelola akun-akun media sosial yang digunakan untuk aksi penyebaran informasi bohong tersebut. Sementara itu, YAP dan MMA menangani proses penyuntingan konten, sedangkan YNI bertanggung jawab mendongkrak jumlah komentar pendukung pada unggahan yang disebarkan.
Dua tersangka lain, G dan S, masing-masing berperan sebagai penawar proyek propaganda digital dan desainer grafis.
“Dari pengungkapan ini, seluruh rantai kegiatan sudah berhasil kami ungkap, mulai dari pemberi proyek, pengelola dana, pembuat konten, penyebar konten, pengelola akun hingga pihak yang bertugas meningkatkan komentar,” ujar Iman, Senin (27/7/2026).
Barang Bukti dan Uang Tunai Rp220 Juta
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten digital, serta uang tunai senilai Rp220 juta yang diduga merupakan hasil pembayaran proyek penyebaran hoaks.
“Kami juga berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp220 juta yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas proyek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut,” kata Iman.
Jerat Hukum dan Pengembangan Kasus
Para tersangka dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi menyebut masih mendalami kemungkinan tindak pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Penerapan pasal tindak pidana korupsi juga tidak menutup kemungkinan diberlakukan apabila ditemukan indikasi penggunaan anggaran negara untuk membiayai kegiatan propaganda tersebut.
Menutup keterangannya, Iman mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial.
“Periksa dulu kebenaran informasi sebelum disebarkan. Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan terhindar dari hoaks maupun provokasi,” kata Iman, Senin (27/7/2026).
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!