Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan UMP 2026 Tak Dipenuhi

Dipublish oleh Tim Towa | 12 November 2025, 11:47 WIB

Bagikan:
X
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan UMP 2026 Tak Dipenuhi
(foto:kspicitu)

Towa News, Jakarta - Serikat pekerja mengancam akan menggelar mogok nasional apabila pemerintah tidak memenuhi tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan penolakan terhadap usulan pemerintah yang menggunakan indeks kenaikan lebih rendah.

"Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB) juga meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2026 sekurang-kurangnya 8,5% sampai 10,5%. KSPPB menolak usulan Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) dan menteri lainnya yang menggunakan kenaikan upah minimum dengan indeks tertentu 0,2 sampai 0,7. Menolak keras!" ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Gedung Joang '45, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025), seperti dilansir DetikFinance.

Ancaman Mogok Libatkan 5 Juta Pekerja

Jika tuntutan tersebut diabaikan pemerintah, serikat pekerja berencana melancarkan aksi mogok nasional berskala besar. Said Iqbal menyatakan mogok tersebut akan melibatkan sekitar 5 juta buruh dari lebih dari 5.000 pabrik di seluruh Indonesia.

"Setelah berunding dengan kepala-kepala daerah di tingkat Kabupaten/Kota dan jangan lupa, upah minimum sektoral lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota. Kalau ini nggak didengar, ya kita pasti mogok nasional. Mogok nasional diikuti 5 juta di lebih 5.000 pabrik akan setop produksi," tegasnya seperti dikutip DetikFinance.

Penghentian produksi di ribuan pabrik tersebut diprediksi akan berdampak signifikan terhadap aktivitas ekonomi dan industri nasional.

Buruh Tagih Janji Pengesahan RUU PPRT

Dalam kesempatan yang sama, serikat pekerja juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menepati janjinya terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurut Said Iqbal, komitmen tersebut disampaikan Prabowo pada peringatan May Day 2025, yang menjanjikan pengesahan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan.

"Bapak Presiden berjanji dalam tiga bulan akan mengesahkan, RUU PPRT. Dan dalam waktu dekat kita semua akan coba menghadap kepada pimpinan DPD RI, Wakil DPR RI Profesor Sufmi Dasco Ahmad untuk meminta janjinya mengesahkan dalam 3 bulan," ungkapnya seperti dilaporkan DetikFinance.

Serikat pekerja berencana menemui pimpinan DPR RI dalam waktu dekat untuk memastikan proses pengesahan RUU tersebut dapat segera terealisasi.

 

Sumber: DetikFinance

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video