Kejagung Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah Komisioner Terkait Kasus Korupsi CPO

Dipublish oleh Tim Towa | 09 Maret 2026, 12:18 WIB

Bagikan:
X
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah Komisioner Terkait Kasus Korupsi CPO
(dok.towa)

Towa News, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekaligus di kediaman salah satu komisioner lembaga tersebut pada Senin (9/3/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan perintangan proses penyidikan dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut.

"Benar ada penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya hari ini," kata Anang Supriatna, Senin (9/3/2026).

Anang menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam kerangka penyidikan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur soal perintangan penyidikan dan penuntutan. Perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari–April 2022.

"Dia kena Pasal 21 kan, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ujar Anang.

Ombudsman diduga mengeluarkan rekomendasi terkait kelangkaan minyak goreng yang kemudian dimanfaatkan oleh tiga terpidana korporasi — PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group — sebagai dasar gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anang membenarkan bahwa rekomendasi Ombudsman tersebut menjadi salah satu fokus penggeledahan.

Hingga berita ini diturunkan, Anang belum mengungkapkan identitas komisioner Ombudsman yang dimaksud. Ia hanya memastikan bahwa penggeledahan masih berlangsung.

Kasus ini merupakan imbas dari skandal suap vonis lepas (onslag van alle recht vervolging) terhadap tiga terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan adanya dugaan kesepakatan antara pengacara dan hakim senilai US$2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar untuk memuluskan putusan lepas bagi ketiga perusahaan tersebut.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima suap senilai Rp40 miliar bersama tiga hakim lain, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya merupakan anggota majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara korupsi CPO tersebut.

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa salah satu perantara sempat menyebut adanya gugatan perdata, putusan TUN, dan rekomendasi Ombudsman yang bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memenangkan perkara bagi terdakwa korporasi.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video