Prabowo Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK di Hari Buruh: "Negara Akan Membela Rakyat Indonesia"

Dipublish oleh Tim Towa | 01 Mei 2026, 16:58 WIB

Bagikan:
X
Prabowo Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK di Hari Buruh: "Negara Akan Membela Rakyat Indonesia"
(dok. instagram/@sufmi_dasco)

Towa News, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026).

Pengesahan kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden dalam sambutan di hadapan para buruh yang hadir di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta.

Prabowo menegaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan bukti konkret keberpihakan pemerintah terhadap para pekerja, khususnya mereka yang terancam kehilangan pekerjaan akibat tekanan ekonomi.

"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jumat (1/5/2026).

Kepala Negara turut menyatakan bahwa pemerintah siap mengambil alih tanggung jawab apabila kalangan pengusaha tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pekerja.

"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir," tegasnya.

Selain pembentukan satgas PHK, Prabowo juga mengungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial dalam skala besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kita juga memberi perlindungan sosial yang sangat besar. Tahun ini kita memberi perlindungan untuk rakyat yang berpenghasilan rendah sebesar Rp500 triliun," ungkap Prabowo.

Presiden juga mengungkapkan arahan yang selama ini ia berikan kepada jajaran menterinya agar setiap kebijakan yang diambil selalu berorientasi pada kepentingan rakyat kecil.

"Saya memberi instruksi. Saudara-saudara para menteri, kalau ambil kebijakan, kalau menyusun kebijakan, berpikir, bertanya apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan, itu sudah benar, tidak usah ragu-ragu," kata Prabowo, Jumat (1/5/2026).

Penandatanganan Keppres pembentukan Satgas Mitigasi PHK di momentum Hari Buruh Internasional ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen hadir mendampingi pekerja, tidak hanya di masa pertumbuhan ekonomi, tetapi juga ketika para buruh menghadapi tekanan dan ancaman kehilangan mata pencaharian.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video