Prabowo Ratifikasi ILO 188, Menteri P2MI: Perlindungan Nyata bagi ABK Indonesia

Dipublish oleh Tim Towa | 01 Mei 2026, 17:07 WIB

Bagikan:
X
Prabowo Ratifikasi ILO 188, Menteri P2MI: Perlindungan Nyata bagi ABK Indonesia
(Dok.Sekertariat Presiden)

Towa News, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026), di Monumen Nasional, Jakarta.

Kebijakan tersebut disambut positif oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, yang menyebutnya sebagai bentuk kehadiran nyata negara dalam melindungi awak kapal perikanan (ABK), baik yang beroperasi di perairan domestik maupun di kapal-kapal asing.

Dalam pernyataannya di hadapan massa buruh, Presiden Prabowo menyebut ratifikasi ini sebagai hadiah bagi kalangan pekerja. "Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan," ujar Prabowo Subianto, Jumat (1/5/2026).

Merespons langkah tersebut, Mukhtarudin menyatakan ratifikasi ini merupakan pencapaian bersejarah dalam tata kelola ketenagakerjaan maritim Indonesia. "Ratifikasi ILO 188 adalah tonggak sejarah dokumen hukum, payung perlindungan internasional yang kuat bagi para pejuang keluarga kita di laut. Ini adalah jawaban atas kerinduan para ABK akan keadilan dan perlindungan yang setara," ungkap Mukhtarudin.

Mukhtarudin merinci empat dampak konkret dari berlakunya Perpres Nomor 25 Tahun 2026 ini.

Pertama, penguatan perlindungan hukum yang menutup celah dalam regulasi nasional, sehingga ABK yang bekerja di kapal berbendera asing memiliki landasan hukum internasional untuk menuntut hak-hak mereka.

Kedua, jaminan standar kerja yang lebih layak, mencakup kewajiban kontrak kerja tertulis, pengaturan jam istirahat yang memadai, serta akses terhadap jaminan sosial dan layanan kesehatan.

Ketiga, penguatan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di atas kapal melalui penerapan prosedur keselamatan yang lebih ketat guna menekan angka kecelakaan kerja di laut.

Keempat, peningkatan transparansi dalam proses rekrutmen dengan pengawasan lebih ketat terhadap lembaga penempatan tenaga kerja demi mencegah praktik penipuan dan perdagangan orang di sektor maritim.

Meski menyambut baik kebijakan tersebut, Mukhtarudin menekankan bahwa tantangan sesungguhnya terletak pada tahap pelaksanaan di lapangan. Kementerian P2MI, kata dia, akan menjalin koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan seluruh ketentuan dalam Perpres berjalan efektif.

"Kami mendengar suara para aktivis perburuhan dan lingkungan. Ratifikasi ini adalah langkah awal yang besar. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan setiap butir kesepakatan internasional ini terwujud dalam bentuk perlindungan nyata di atas dek kapal, bukan sekadar di atas kertas," tegas Mukhtarudin.

Ia juga menegaskan bahwa selama ini sektor perikanan global masih diwarnai praktik eksploitasi hingga perbudakan modern. Dengan ratifikasi ini, posisi Indonesia dinilai semakin kuat dalam mendorong negara-negara pemilik kapal untuk mematuhi standar ketenagakerjaan internasional.

Mukhtarudin berharap kebijakan ini tidak hanya mengangkat citra Indonesia di tingkat global, tetapi juga menjadi fondasi bagi terwujudnya industri perikanan nasional yang lebih berkelanjutan, beretika, dan bermartabat bagi seluruh ABK Indonesia.

Sumber: Detik.com, KOMPAS.Com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video