Dipublish oleh Tim Towa | 01 Mei 2026, 17:02 WIB
Towa News, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan batas maksimal potongan perusahaan aplikator transportasi online di bawah 10 persen. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang mewajibkan porsi pendapatan pengemudi ojek online (ojol) ditingkatkan dari 80 persen menjadi minimal 92 persen.
Dalam pidatonya, Prabowo menyinggung ketimpangan yang selama ini dialami para pengemudi akibat besarnya potongan dari pihak aplikator.
"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen... Saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia," tegas Presiden Prabowo Subianto, Jumat (1/5/2026).
Selain pengaturan bagi hasil, regulasi baru itu juga mencakup perlindungan sosial bagi pengemudi ojol, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan. Juga pembagian pendapatan, dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," jelas Prabowo.
Pada momen yang sama, Presiden turut mengumumkan sejumlah kebijakan pro-buruh lainnya, antara lain kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi bagi pekerja, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, serta perluasan akses kerja bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah juga memberikan keringanan iuran jaminan sosial berupa diskon hingga 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian khusus bagi pekerja bukan penerima upah.
Seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial dan memastikan manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara merata, termasuk oleh pekerja di sektor informal.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Prabowo Ratifikasi ILO 188, Menteri P2MI: Perlindungan Nyata...
Towa News | 01 Mei 2026, 17.07 WIB
Prabowo Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK di Hari...
Towa News | 01 Mei 2026, 16.58 WIB
Ribuan Buruh Padati Monas di Hari Buruh 2026,...
Towa News | 01 Mei 2026, 16.54 WIB
Prabowo Kumpulkan 1.500 Dansat TNI di Unhan Bogor,...
Towa News | 30 April 2026, 22.03 WIB
MBG Distribusikan 8 Miliar Porsi, Sasar 61,9 Juta...
Towa News | 30 April 2026, 16.42 WIB