MEMUAT BERITA...

DPR Gelar Rapat dengan Peradi, Bahas Kelanjutan RUU Perampasan Aset

Tim Towa - Towa News
Senin, 13 Juli 2026 13:32 WIB
DPR Gelar Rapat dengan Peradi, Bahas Kelanjutan RUU Perampasan Aset
(Dok. TVR Parlemen)

Towa News, Jakarta – Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Kali ini, rapat menghadirkan Ketua Umum Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) SAI Harry Ponto dan Ketua Umum DPN Peradi Hermansyah Dulaimi sebagai narasumber.

Rapat berlangsung di ruang Komisi III DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Dalam pembukaan rapat, Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan intensif. Ia sekaligus membantah kabar yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU tersebut.

“Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya,” kata Habiburokhman, Senin (13/7/2026).

Ia menyampaikan, Komisi III DPR hampir setiap hari membahas RUU tersebut. Menurutnya, pembahasan yang mendalam diperlukan karena RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang yang benar-benar baru bagi Indonesia, bukan sekadar revisi dari aturan yang sudah ada.

“Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat Undang-Undang baru berdasarkan pemikiran baru juga,” ujar Habiburokhman.

Lebih lanjut, ia menyebut Komisi III DPR memikul tanggung jawab konstitusional dalam merampungkan RUU tersebut, sehingga proses pembahasan harus dilakukan secara hati-hati dan terbuka terhadap masukan publik.

“Jadi kita ada beban konstitusional di pundak kami ini kalau sahkan itu harus cermat dan mendengar masukan orang karena itu ada konsep meaningful participation, kita ingin maksimalkan yang jelas kira tak mengulur-ulur waktu, masukan dari masyarakat itu penting,” tuturnya.

Rapat dengan Peradi ini menjadi bagian dari rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah digelar Komisi III DPR bersama berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi profesi advokat, sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU Perampasan Aset sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya.

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi