Towa News, Jakarta - Komisi III DPR RI membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sejumlah kalangan, mulai dari organisasi mahasiswa, akademisi, hingga advokat, akan diundang untuk memberikan masukan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa pelibatan publik ini merupakan respons atas kritik yang muncul terkait minimnya partisipasi masyarakat pada tahap awal penyusunan RUU tersebut.
"Untuk membentuk undang-undang itu, kita dimulai dengan penyusunan. Nah, kemarin kita dikritisi, 'Kenapa waktu penyusunan masyarakat nggak dilibatkan?' Nah, ini kita libatkan maksimal. Masyarakat mulai penyusunannya, ya. Kita minta masukan dari masyarakat, ya," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Senin (13/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, pada hari yang sama.
Dalam waktu dekat, sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dijadwalkan hadir memberikan pandangan, salah satunya BEM Universitas Trisakti. Habiburokhman menyebut pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan presiden BEM Trisakti.
"Untuk yang akan segera memberikan masukan dalam waktu dekat ini, di antaranya ada dari BEM Trisakti. Saya tadi sudah berkomunikasi dengan presidennya, ya Saudara Putra, ya. Saudara Putra, insyaallah mereka juga berkenan hadir di sini, ya," ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa organisasi BEM lain juga akan mendapat kesempatan serupa untuk menyampaikan masukan.
Selain kalangan mahasiswa, Komisi III DPR turut mengundang akademisi dari dalam dan luar negeri untuk memberikan perbandingan penerapan kebijakan perampasan aset di negara lain. Di antaranya mahasiswa program doktoral di University of Cambridge dan King's College London.
"Ahmad Novindri Aji Sukma, pelajar atau mahasiswa postgraduate PhD di University of Cambridge, Inggris. Karena kita ingin melihat perbandingan dengan di negara-negara lain. Ada Profesor Dr. Dadang Herli Saputra, Rektor Universitas Banten Jaya, atau di Serang. Ada Profesor Faisal Santiago, akademisi Universitas Borobudur," kata Habiburokhman.
Komisi III juga mengundang sejumlah advokat untuk memberikan pandangan hukum terkait rancangan beleid tersebut.
"Ada juga kita undang Pak Ari Yusuf Amir, ya advokat. Pak Hotman Paris Hutapea, advokat, untuk memberikan pandangannya terkait undang-undang perampasan aset ini," lanjutnya.
Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi agenda prioritas Komisi III DPR saat ini. Akibatnya, rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk rancangan undang-undang lain untuk sementara belum dijadwalkan.
"Jadi, kita ini gaspol terus, Pak. Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain, ya, selain perampasan aset ini. Karena memang kita prioritas," tuturnya.
Sumber: DetikNews
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!