Towa News, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kepolisian RI konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam menangani anak-anak yang diamankan saat aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
Desakan itu disampaikan Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
"Dengan memisahkan anak-anak dari orang dewasa dalam mengendalikan massa pendemo dan memastikan anak tidak alami kekerasan saat pengamanan, mengutamakan pendekatan keadilan restoratif serta diversi sejak tahap penyidikan bagi anak berhadapan dengan hukum," kata Sylvana Maria Apituley seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (28/8).
KPAI meminta kepolisian mengoptimalkan peran penyidik yang sudah bersertifikasi sebagai penyidik anak. Lembaga itu juga menegaskan bahwa penahanan terhadap anak semestinya menjadi opsi terakhir dan dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin.
Selain itu, identitas anak yang berurusan dengan hukum wajib dirahasiakan dan dilindungi. KPAI turut meminta agar hak anak untuk didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas), psikolog, maupun orang tua atau wali segera dipenuhi.
"Rahasiakan dan jaga identitas anak, dan segera penuhi hak anak atas pendampingan oleh Bapas, psikolog, dan atau orang tua/wali," kata Sylvana Maria Apituley.
KPAI juga meminta polisi menuntaskan pengusutan terhadap pihak yang memobilisasi anak-anak dalam aksi tersebut, termasuk bila ditemukan indikasi pemberian imbalan uang kepada anak. Pengusutan itu, menurut KPAI, harus dilakukan secara terbuka dan adil agar tidak ada pelaku maupun aktor di baliknya yang lolos dari jerat hukum.
KPAI menyoroti kembali munculnya pola serupa berupa keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Sebagian besar anak yang diamankan berstatus pelajar SMA dan SMK, sementara sisanya masih duduk di bangku SMP, dan ada pula yang sudah putus sekolah.
"KPAI menemukan modus dan pola berulang terlibatnya anak-anak dalam demo. Mayoritas pelajar SMK dan SMA, sebagian kecil masih SMP, dan ada yang putus sekolah. Sebagian anak-anak menyatakan hanya ikut-ikutan, diajak teman, atau mau nonton demo. Mereka diamankan polisi di area dekat Gedung DPR dan Stasiun Palmerah pada Kamis (27/8) siang dan atau sore," kata Sylvana.
Menurut Sylvana, sejumlah anak mengaku belum makan sejak diamankan pada sore hingga malam hari. Sebagian lainnya disebut mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan, dan ponsel mereka disita polisi sehingga sulit menghubungi orang tua. Seorang ibu dari anak yang tengah diperiksa juga mengaku sempat dilarang mendampingi anaknya.
"Anak-anak yang diamankan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak ditemani pendamping, kecuali anak-anak di Direktorat PPA-PPO ditemani 8 orang peksos (pekerja sosial) dari Kemensos sesudah diminta oleh pihak direktorat," kata Sylvana Maria Apituley.
Sumber: Antara
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!