Dipublish oleh Admin | 16 April 2025, 09:47 WIB
Towa News, Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) maupun pengumpulan sumbangan di jalan raya di seluruh wilayah Jawa Barat.
Aturan tersebut tercantum dalam SE Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat ini dialamatkan kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah, mulai dari wali kota atau bupati, camat, lurah, hingga kepala desa yang berada di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Dedi menyampaikan bahwa kegiatan semacam itu kerap menimbulkan gangguan terhadap keselamatan para pengguna jalan.
"Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami sampaikan surat edaran larangan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4).
Lebih lanjut, Dedi meminta agar setiap kepala daerah membentuk tim pengawas untuk menertibkan kegiatan pungutan di jalan, termasuk praktik parkir liar.
Ia menambahkan bahwa ada alternatif lain yang bisa digunakan untuk menggalang dana demi pembangunan rumah ibadah.
"Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut," katanya.
Referensi : www.cnnindonesia.com
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Presiden Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Pimpinan PBNU,...
Towa News | 05 Maret 2026, 19.16 WIB
Iran Ancam Serang Kota-kota di Eropa jika Negara-negara...
Towa News | 05 Maret 2026, 10.42 WIB
Yusril: Stabilitas Pemerintahan Ditentukan Kompromi Politik, Bukan Ambang...
Towa News | 04 Maret 2026, 12.37 WIB
Produksi Beras Januari 2026 Tumbuh 38,56 Persen, Capai...
Towa News | 03 Maret 2026, 11.22 WIB
Kejagung Sita Puluhan Aset Tanah dan Pabrik Sawit...
Towa News | 03 Maret 2026, 10.59 WIB