Towa News, Jakarta – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menegaskan tidak berperan sebagai calo dalam kegiatan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Penegasan itu disampaikan merespons kekhawatiran publik soal kewenangan DSI dalam mengambil margin ekspor.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, meluruskan bahwa pihaknya tidak mengambil keuntungan dari selisih harga ekspor. "Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin ekspor, padahal itu bukan demikian," ujar Dony, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, DSI hanya akan mengenakan biaya layanan kepada pengusaha, bukan mengambil margin harga komoditas. Sebagai contoh, biaya layanan tersebut mencakup jasa inspeksi ekspor yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, baik dari sisi harga maupun volume komoditas yang diekspor.
"Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi, kita jual 10, karena enggak laku dong. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan," kata Dony.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pelaporan
Ketentuan mengenai kewenangan DSI mengambil margin tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Regulasi itu menyebutkan bahwa BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa perusahaan pengekspor SDA diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI mulai 1 Juni 2026, melalui platform CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Tiga Komoditas Awal, Berlaku Penuh 2027
Pada tahap awal, kewajiban pelaporan baru ini berlaku untuk tiga komoditas, yakni batu bara, ferro alloy (paduan besi), dan kelapa sawit. Pemerintah akan mengevaluasi mekanisme tersebut selama tiga bulan pertama sebelum diberlakukan secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Masa transisi selama enam bulan diberikan agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan sistem pelaporan ekspor yang baru ini.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!