MEMUAT BERITA...

Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Sasar Harta Koruptor, Draf Lama Bakal Disesuaikan

Tim Towa - Towa News
Rabu, 02 September 2026 13:33 WIB
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Sasar Harta Koruptor, Draf Lama Bakal Disesuaikan
(dok.istimewa)

Towa News, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi tetap menjadi target dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini sedang digodok DPR. Ia memastikan aset milik pelaku korupsi akan masuk dalam cakupan aset yang bisa dirampas negara.

"Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu yang aset yang dirampas," kata Dasco, Selasa (1/9/2026).

Pernyataan senada juga disampaikan Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penyempurnaan. Sejumlah materi dalam draf lama dinilai perlu disesuaikan karena disusun sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Nanti kita akan sesuaikan, oleh karena itu sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik yang banyak untuk menyempurnakan kemudian draft yang ada," ujar Dasco.

Ia menambahkan bahwa cakupan RUU tersebut masih berpotensi berkembang seiring dinamika pembahasan di DPR.

"Nanti kita lihat, ini kan perkembangan banyak, dinamika di lapangan," kata Dasco.

Dasco juga menegaskan bahwa penyempurnaan draf akan terus dilakukan dengan melibatkan masukan dari para pakar.

"Saya kalau pasal gak terlalu jelas tapi kira kira ya penyempurnaan terus dilakukan terutama memasukkan dari para pakar dan lain lain," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa draf RUU Perampasan Aset belum bisa dipublikasikan karena proses perapian naskah belum rampung. Menurutnya, pembukaan draf sebelum melalui tahap perapian berisiko menimbulkan kesalahpahaman terhadap substansi RUU.

"Ya nanti kan proses tahapan perapihan, belum timus-timsin. Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," ujar Cucun, Selasa (1/9/2026).

Cucun menyebut DPR masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan administratif, termasuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik, mengingat RUU ini merupakan undang-undang baru.

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi