Dipublish oleh Tim Towa | 04 Mei 2026, 16:47 WIB
Towa News, Jakarta - Pemerintah resmi memberikan stimulus bagi masyarakat berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik sebesar 100 persen. Insentif ini berlaku selama 60 hari, yakni untuk periode pembelian tiket dan penerbangan mulai 25 April hingga 23 Juni 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 21 April 2026, sebagai respons atas kenaikan harga avtur yang berpotensi membebani daya beli masyarakat.
Harga Tiket Lebih Ringan
Dengan adanya kebijakan ini, komponen PPN tidak lagi dibebankan kepada penumpang sehingga harga tiket menjadi lebih terjangkau. Program ini sekaligus diharapkan mendorong mobilitas masyarakat serta mendukung pemulihan sektor pariwisata dan transportasi udara nasional.
Sebagai ilustrasi, tiket rute Jakarta–Surabaya seharga Rp1.136.756 dengan komponen tarif dasar Rp790.000 dan fuel surcharge Rp121.600 akan menghasilkan PPN sebesar Rp100.276. Seluruh nilai PPN tersebut ditanggung pemerintah apabila pembelian dan penerbangan dilakukan dalam periode yang ditetapkan.
Syarat dan Ketentuan Program
Program ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik yang dioperasikan oleh maskapai niaga berjadwal dan khusus untuk kelas ekonomi. Insentif tidak mencakup penerbangan kelas bisnis atau kelas satu.
Melansir akun Instagram @ditjenpajakri seperti dikutip dari Kompas.tv, komponen yang mendapat fasilitas PPN ditanggung pemerintah meliputi tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Sementara itu, sejumlah layanan tambahan tidak termasuk dalam program ini, di antaranya bagasi tambahan, pemilihan kursi, asuransi perjalanan, serta layanan makanan dan minuman premium. Komponen-komponen tersebut tetap dikenai PPN yang menjadi tanggungan penumpang.
Insentif juga hanya berlaku apabila dua syarat terpenuhi sekaligus: tiket dibeli dalam periode 25 April–23 Juni 2026 dan penerbangan dilaksanakan dalam rentang waktu yang sama. Pembelian tiket di luar periode tersebut tidak mendapatkan fasilitas ini.
Kewajiban Maskapai
Maskapai penerbangan selaku Pengusaha Kena Pajak tetap diwajibkan membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan, serta melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Maskapai juga wajib menyusun daftar rincian transaksi PPN yang ditanggung pemerintah, memuat informasi seperti booking reference, rute penerbangan, tanggal pembelian tiket, tanggal penerbangan, serta nilai PPN yang ditanggung. Laporan tersebut harus disampaikan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Juli 2026.
Apabila maskapai gagal menyampaikan laporan tepat waktu, fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas transaksi terkait akan gugur dan PPN dikenakan sesuai ketentuan umum perpajakan.
Dasar Hukum
PMK Nomor 24 Tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang PPN, Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026, serta PMK Nomor 92 Tahun 2023 tentang mekanisme pelaksanaan pajak ditanggung pemerintah. Perhitungan PPN mengikuti skema PMK Nomor 131 Tahun 2024, yakni tarif 12 persen dikalikan nilai lain sebesar 11/12 dari dasar pengenaan pajak.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengakses dokumen resmi melalui laman https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-24-tahun-2026.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2026; Kompas.tv, 29 April 2026.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Prabowo Teken Perpres Tunjangan Hakim Ad Hoc, Kasasi...
Towa News | 04 Mei 2026, 16.28 WIB
SKK Migas Temukan 13 Sumur Migas, Cadangan Minyak...
Towa News | 04 Mei 2026, 15.45 WIB
DPR Jamin Buruh dan Pengusaha Dilibatkan dalam Penyusunan...
Towa News | 04 Mei 2026, 15.27 WIB
Tinjau Bulog Lumajang, Anggota DPR Kawendra Pastikan Stok...
Towa News | 04 Mei 2026, 15.21 WIB
Prabowo Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi 20% di Tengah...
Towa News | 04 Mei 2026, 15.16 WIB