DPR Jamin Buruh dan Pengusaha Dilibatkan dalam Penyusunan UU Ketenagakerjaan Baru

Dipublish oleh Tim Towa | 04 Mei 2026, 15:27 WIB

Bagikan:
X
DPR Jamin Buruh dan Pengusaha Dilibatkan dalam Penyusunan UU Ketenagakerjaan Baru
Ilustrasi Kantor DPR RI (dok. Suliwa)

Towa News, Jakarta - DPR RI memastikan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru akan melibatkan kalangan buruh dan pengusaha secara aktif. Keterlibatan kedua pihak itu diharapkan menghasilkan regulasi yang komprehensif sekaligus tahan uji secara hukum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa regulasi yang tengah disiapkan merupakan undang-undang baru, bukan sekadar revisi aturan lama. DPR akan terlebih dahulu meminta masukan dari organisasi buruh sebelum membawa rancangan tersebut ke pembahasan bersama pemerintah di parlemen.

"Ini undang-undang baru, bukan merevisi undang-undang lama. Jadi bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh apa saja yang mesti dimasukkan," ujar Dasco seperti dikutip dari RRI.co.id, Sabtu (3/5/2026).

Selain melibatkan buruh, Dasco juga mendorong agar organisasi pekerja berdialog langsung dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam merumuskan substansi aturan tersebut. Menurutnya, dialog antara kedua pihak menjadi kunci lahirnya regulasi yang berimbang.

"Nanti kalau di situ sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR. Kita bahas bersama dengan pemerintah," kata Dasco.

Ia menambahkan, keterlibatan luas dari berbagai pemangku kepentingan juga bertujuan mencegah regulasi baru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi seperti yang terjadi pada Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya.

"Supaya undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK. Maka teman-teman buruh juga akan banyak terlibat dalam tim penyusunan," tegas Dasco.

Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru sendiri merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja. Regulasi tersebut kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026 dan ditargetkan rampung paling lambat akhir tahun ini.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video