Dipublish oleh Tim Towa | 04 Mei 2026, 16:28 WIB
Towa News, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Beleid yang ditandatangani pada 4 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan itu menjadi landasan hukum baru dalam pengaturan hak-hak hakim sementara di berbagai lingkungan peradilan khusus di Indonesia.
Pemerintah menilai pengaturan yang terintegrasi diperlukan mengingat hakim ad hoc merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga jaminan atas hak keuangan dan fasilitasnya perlu dituangkan secara sistematis dalam peraturan perundang-undangan. Perpres ini sekaligus mencabut sejumlah regulasi sebelumnya yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk ketentuan mengenai uang kehormatan bagi hakim ad hoc.
Tunjangan Bulanan dan Fasilitas Negara
Sesuai Pasal 2 Perpres 5/2026, setiap hakim ad hoc berhak atas tunjangan bulanan yang besarannya sudah termasuk pajak penghasilan. Di samping itu, negara menjamin sejumlah fasilitas penunjang tugas, antara lain rumah negara dan transportasi di wilayah penugasan, jaminan kesehatan, jaminan keamanan selama bertugas, serta biaya perjalanan dinas yang setara dengan hakim tetap di pengadilan tempat mereka bertugas.
Uang Penghargaan di Akhir Masa Jabatan
Perpres ini juga mengatur pemberian uang penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar dua kali lipat besaran tunjangan. Bagi hakim yang tidak merampungkan masa tugas secara penuh, nilai penghargaan dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Namun, uang penghargaan tidak akan diberikan kepada hakim ad hoc yang diberhentikan secara tidak hormat akibat sanksi administratif tingkat berat, maupun kepada mereka yang telah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan bagi Hakim dari Unsur ASN, TNI, dan Polri
Perpres ini turut mengatur hakim ad hoc yang berasal dari kalangan pegawai negeri sipil, prajurit TNI, atau anggota Polri. Selama menerima tunjangan sebagai hakim ad hoc, mereka tidak diperbolehkan menerima penghasilan dari instansi asal. Selain itu, hakim ad hoc yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya tidak memperoleh hak pensiun maupun uang pesangon.
Besaran Tunjangan per Jenis Pengadilan
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpres 5/2026, besaran tunjangan bulanan hakim ad hoc bervariasi bergantung pada jenis dan tingkat pengadilan tempat mereka bertugas. Berikut rinciannya:
Melalui penerbitan perpres ini, pemerintah berharap sistem peradilan di lingkungan pengadilan khusus mulai tingkat pertama, banding, hingga kasasi dapat beroperasi secara lebih optimal dan akuntabel, dengan dukungan hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri, sebagaimana dikutip dari salinan resmi Perpres Nomor 5 Tahun 2026.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Diskon Tiket Pesawat 2026, PPN 100% Ditanggung Pemerintah
Towa News | 04 Mei 2026, 16.47 WIB
SKK Migas Temukan 13 Sumur Migas, Cadangan Minyak...
Towa News | 04 Mei 2026, 15.45 WIB
DPR Jamin Buruh dan Pengusaha Dilibatkan dalam Penyusunan...
Towa News | 04 Mei 2026, 15.27 WIB
Tinjau Bulog Lumajang, Anggota DPR Kawendra Pastikan Stok...
Towa News | 04 Mei 2026, 15.21 WIB
Prabowo Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi 20% di Tengah...
Towa News | 04 Mei 2026, 15.16 WIB